
Cimanggis | jurnaldepok.id
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan puluhan bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Agus Mohammad kepada wartawan mengatakan, penertiban PKL dan bangli dilakukan dalam upaya menegakan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2022.
Tim gabungan yang diturunkan terdiri dari 150 Satpol PP, lima anggota kepolisian, Garnisun tiga personil, Subdenpom tiga personil, Kodim lima Personil, dan petugas dari kelurahan serta dinas terkait.

“Sebelum melakukan penertiban anggota kami melakuan sosialisasi kepada pemilik bangunan secara persuasif untuk mengosongkan bangunan,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Tim Terpadu membantu pemilik bangunan untuk evakuasi barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan dituju.
Tercatat ada 63 bangunan liar, terdiri dari 55 berada di Kelurahan Tugu, delapan bangunan ada di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis. Penertiban ini merupakan bentuk penegakan sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Kegiatan penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan dan saluran air sehingga terciptanya lingkungan yang tertib dan tertata untuk memberikan rasa aman, tentram dan nyaman bagi masyarakat.
Selain menertibkan bangunan liar, Satpol PP juga menertibkan spanduk tak berizin dan spanduk usang yang terpasang di berbagai ruas jalan.
Penertiban dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 11 kecamatan sebagai upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Penertiban tidak hanya bertujuan menjaga estetika kota, tetapi juga memastikan seluruh pemasangan media promosi mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku.
Karena itu, Agus mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memasang spanduk sesuai ketentuan dan tidak menempatkannya di lokasi yang dilarang.
“Kalau memasang spanduk tentu ada mekanisme perizinannya. Jangan dipasang di tempat-tempat yang dilarang atau yang menimbulkan kesemrawutan. Selain mengganggu ketertiban, pemasangan tanpa izin juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan atau berkoordinasi dengan pemerintah setempat apabila menemukan spanduk usang yang sudah tidak layak terpasang. n Aji Hendro








