Bikin Melek PPh Pasal 21, Dosen Prodi D3 Akuntansi PNJ Gandeng Dinkes Depok Gelar Pengabdian Masyarakat

45
Kolaborasi Dosen PNJ dan Dinkes dalam menggelar Pengabdian Masyarakat.

Laporan: Aji Hendro
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merupakan salah satu bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap dosen.

Salah satu skema PkM di Politeknik Negeri Jakarta adalah PkML untuk Dosen Lektor (PkML). Dosen Program Studi D3 Akuntansi, Jurusan Akuntansi PNJ melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan Tema “Edukasi dan Pendampingan Perhitungan Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 untuk Bendaharawan Dinas Kesehatan Kota Depok”.

Panitia pelaksana kegiatan PkM tahun 2026 yang diketuai Hayati Fatimah mengatakan, kegiatan PkML terselenggara atas dukungan dan kolaborasi dari Dinas Kesehatan Kota Depok dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III.

“Bentuk dari kegiatan PkML berupa pemberian aplikasi, materi dan pelatihan sesuai tema yang diikuti oleh 30 bendaharawan Dinas Kesehatan Kota Depok,” ujarnya.

Kegiatan yang berlokasi di salah satu café tersebut juga diikuti panitia pelaksana lainnya seperti Birrul Walidain, Ni Made Sri Wardani dan didukung oleh para dosen Prodi D3 Akuntansi dan mahasiswa Program Studi D3 Akuntansi.

Kegiatan tersebut dimulai dengan pembukaan dari Ketua Jurusan Akuntansi, Ketua Pelaksana Kegiatan PkML, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok. Selanjutnya disampaikan materi oleh sejumlah narasumber, antara lain dari Kanwil DJP Jawa Barat III, Wahyu Dewaji yang menjabat sebagai penyuluh.

“Para pemateri turut didampingi oleh beberapa dosen dan mahasiswa semester empat dari Program Studi D3 Akuntansi PNJ. Materi yang diberikan mengangkat tema Perhitungan Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 bagi bendaharawan,” jelasnya.

Dikatakannya, jurusan Akuntansi PNJ telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Depok dan DJP Jawa Barat III sejak tahun 2024 sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kolaborasi ini berfokus pada peningkatan pengetahuan dan pemahaman bendaharawan terhadap perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Setiap pelatihan dan pendampingan dirancang untuk membantu Bendaharawan Dinas Kesehatan Kota Depok menjadi lebih tertib secara administrasi perpajakan dan siap menghadapi dinamika regulasi serta sistem perpajakan instansi pemerintah yang terus berkembang,” terangnya.

Diharapkan, lanjutnya, melalui pelatihan dan pendampingan yang dilakukan, para Bendaharawan Dinas Kesehatan Kota Depok dapat lebih memahami pentingnya pemahaman terkait perpajakan, khususnya dalam hal perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.
“Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas tata kelola keuangan instansi pemerintah, terutama dalam hal kepatuhan perpajakan khususnya PPh Pasal 21,” harapnya.

Antusiasme dan tanggapan positif dari peserta selama kegiatan berlangsung menunjukkan bahwa materi yang disampaikan relevan dan dibutuhkan dalam peningkatan kapasitas kerja para bendaharawan Dinas Kesehatan Kota Depok. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here