Begal di Kali Licin Hingga Maling Kabel Diringkus Polisi

22
Polisi saat berhasil menangkap seorang begal di Kali Licin.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku tega menusuk korban hingga terluka di Jalan Raya Kali Licin Kecamatan Pancoran Mas.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono kepada wartawan mengatakan, kejadian
bermula saat korban berinisial NA berkenalan dengan sebuah akun media sosial yang menyamar sebagai seorang perempuan.

Percakapan kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu. Korban menuju titik lokasi pertama di kawasan Sawangan menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 bersama seorang rekannya. Namun, pelaku menolak menemui korban karena tahu korban tidak datang sendirian.

Setelah kembali ke rumah, pelaku kembali membujuk korban dan memberikan titik lokasi baru di Jalan Raya Kali Licin, Pancoran Mas.

“Pada waktu sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali berangkat bersama temannya,” katanya, Minggu (26/7/2026).

Korban menurunkan rekannya untuk menunggu di tepi jalan, sementara NA melaju sendirian menuju share location terakhir. Saat melintasi area yang sepi sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendadak dihadang oleh dua orang pria tak dikenal

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku berinisial PAR langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami lima luka tusuk di bagian dada.

“Pelaku mematikan mesin sepeda motor korban, menggeledah tubuhnya, lalu merampas ponsel serta remote sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Meski bersimbah darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari motor dan berlari. Naas, pelaku lain berinisial OB sempat mengejarnya. Beruntung, korban berhasil mencapai lokasi rekannya menunggu dan langsung ditolong warga sekitar sebelum dilarikan ke RS Bhakti Yudha Depok.

Kapolsek menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban. Pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 dan STNK, 2 bilah senjata tajam jenis celurit, dan 1 buah sweter warna abu-abu milik pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu di lokasi lain di Jalan Pemuda Kecamatan Pancoran Mas warga menangkap terduga pelaku pencurian kabel fiber optik. Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang sedang berjaga di lokasi kejadian.

Merasa geram dengan ulah pelaku yang ternyata merupakan tetangga mereka sendiri, warga yang emosi sempat melayangkan pukulan sebelum akhirnya melaporkan dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku pencurian dari pihak korban yang diwakili oleh pelapor berinisial SY (38). n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here