
Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, H. Supian Suri merespons positif penyegelan bangunan di kawasan Perumahan Shila Sawangan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jumat (24/07/2026). Ia menilai, hal itu sudah memenuhi Standar Operasional (SOP).
Dikatakannya, penyegelan bangunan merupakan bagian dari SOP yang sudah ditempuh terhadap kerja rutin di lapangan. Bangunan yang disegel adalah kolam renang dan bangunan diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Situ (GSS) Setu Tujuh Muara di Kecamatan Bojongsari.
“Jika ada pelanggaran pelanggaran didalamnya ya kita harus mengambil langkah langkah jangan sampai itu bisa berlarut-larut,” katanya, kemarin.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa kepada wartawan mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/677/Satpol.PP/2026 tentang penertiban Garis Sempadan Sungai (GSS) Setu Tujuh Muara serta Surat Tugas Nomor 800/672/Satpol.PP/2026 mengenai penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan kolam renang beserta prasarana pendukungnya di kawasan Shila at Sawangan.
Dikatakan bahwa penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan memperhatikan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan PTSP dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,” katanya.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerugian investasi yang lebih besar apabila pelanggaran terus berlanjut. Selain itu, tindakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegakkan peraturan tanpa pandang bulu.
“Ini merupakan sikap tegas pemerintah tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggar peraturan daerah. Pemerintah Kota Depok akan terus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Hendar menjelaskan, objek yang disegel terbatas pada bangunan kolam renang dan fasilitas pendukung yang berdasarkan hasil kajian diduga berdiri di luar set plan yang telah disetujui pemerintah. Satpol PP menjalankan tindakan administratif berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis.
Dia menambahkan, temuan dari DPTSP menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan site plan pembangunan.
“Kami bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menindaklanjuti rekomendasi dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Dikatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada langkah lanjutan, termasuk pembongkaran bangunan, apabila hasil kajian dari BBWS Ciliwung Cisadane dan instansi terkait menyatakan tindakan tersebut diperlukan.
“Bisa saja mengarah ke pembongkaran. Namun untuk tahap selanjutnya kami masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai bersama instansi teknis lainnya,” ungkapnya.
Terkait masa berlaku penyegelan, Hendar menegaskan penghentian kegiatan pembangunan tetap berlaku hingga ada keputusan dari instansi teknis yang berwenang. Selama segel masih terpasang, pihak pengembang dilarang melanjutkan aktivitas pembangunan.
“Apabila ditemukan masih melakukan pekerjaan setelah penyegelan, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan agar segel ini dipatuhi,” pungkasnya. n Aji Hendro








