

Margonda | jurnaldepok.id
Seorang pasien yang terdiagnosa batu empedu mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik meskipun tidak ada program Universal Health Coverage (UHC).
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, baik sekali sampai dibantu dengan adanya Bansos kami benar-benar terbantu,” kata Tri Ginarti warga di Kecamatan Tapos, kemarin.
Dia menambahkan, anaknya dinyatakan sakit batu empedu, dan pertama kali mendapatkan perawatan di RSUD ASA.

“Lalu anak kami dirujuk ke Rumah Sakit UI,” ujarnya.
Karena tidak memiliki biaya, dia kemudian mengurus Bansos mulai dari Kantor Kelurahan hingga ke Pemkot Depok.
“Akhirnya anak kami bisa terlayani dengan nyaman,” tukasnya.
Atas nama keluarga dia mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Depok yang sudah memberikan pelayanan kesehatan untuk warganya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori kepada wartawan mengatakan, masyarakat kurang mampu di Kota Depok yang mengalami kondisi gawat darurat medis dipastikan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatannya tidak aktif.
“Kami Pemerintah Kota Depok menyiapkan sejumlah mekanisme agar layanan tetap dapat diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Dia mengatakan, Kota Depok hingga kini masih menjalankan skema kepesertaan JKN sesuai regulasi nasional. Dengan skema tersebut, Kota Depok belum menerapkan UHC Prioritas atau UHC Non Cut Off.
Meski demikian, pemerintah kota telah menyiapkan jaringan pengaman sosial bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Jika ada warga tidak mampu dan mengalami kondisi gawat darurat medis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, Pemkot Depok tidak abai dan tetap menyiapkan pelayanan kesehatan dengan Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila pasien belum dapat memperoleh layanan melalui skema JKN dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah menyediakan mekanisme pelayanan menggunakan Surat Jaminan Pelayanan (SJP).
Selain itu, Pemkot Depok terus memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengidentifikasi masyarakat rentan yang memenuhi syarat agar dapat didaftarkan secara bertahap sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Bantuan Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Menurut Devi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk menangani kasus kegawatdaruratan, Dinkes telah menyiapkan mekanisme koordinasi cepat yang melibatkan Dinas Sosial, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga rumah sakit rujukan, baik di Kota Depok maupun di luar daerah yang telah bekerja sama dengan pemerintah. n Aji Hendro








