
Beji | jurnaldepok.id
Polsek Beji berhasil menangkap pencuri motor yang beraksi di lingkungan Kampus Universitas Gunadarma Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok. Pelaku adalah seorang mahasiswa yang bekomplot dengan rekannya.
Kapolsek Beji, Kompol Antonius mengatakan, korban adalah A, mahasiswa Universitas Gunadarma. Korban melaporkan ke Polsek Beji pada Kamis (4/6). Kemudian polsek langsung meninindaklanjuti dengan melakukan pendalaman penyelidikan.
Motor korban yang hilang adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AG 5329 KDD. Korban memarkir motor di pelataran parkir Lantai 1 B Kampus D Universitas Gunadarma, Jalan Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.

Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Lailatul berhasil mengembangkan dan menangkap para tersangka berjumlah dua orang di rumah masing-masing daerah Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (18/6).
“Pada saat ditangkap kedua pelaku berinisial RSA dan R, di rumah masing-masing daerah Pamulang Tangerang Selatan. Para pelaku merupakan mahasiswa,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Modus pelaku adalah mengambil motor dari tempat parkiran yang tidak dikunci setelah itu langsung didorong dengan distut kaki.
“Tercatat dari pendalaman anggota penyidik para pelaku beraksi sudah sebanyak 4 kali yakni di parkiran motor Universitas Margonda dan daerah Depok 2 Sukmajaya. Rata mencuri motor yang tidak dikunci supaya bisa langsung distut pakai kaki,” ujarnya.
Antonius mengatakan barang bukti sebanyak empat unit motor hasil curian pelaku berhasil disita dan satu unit telah dikembalikan kepada korban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Lailatul menambahkan pada saat mencuri motor pelaku berinisial RSA bertugas sebagai eksekutor dan R menjual motornya melalui media sosial.
“Pelaku RSA merupakan mahasiswa tingkat akhir di Universitas di Margonda, sehingga hanya bermodalkan uang parkir Rp 2.000 kepada petugas yang jaga tidak curiga,” katanya.
Aksinya mencuri motor di parkiran Universitas Gunadarma sudah dilakukan berulang sampai tiga kali. Motor yang dicuri milik mahasiswa yang tidak dikunci stang. Selain itu motor hasil curian, Lailatul mengatakan dijual seharga Rp 3,5 juta dipasarkan melalui media sosial.
“Uang penjualan motor curian dibagi dua pelaku dan salah satu pelaku RSA mempergunakan uang hasil kejahatannya untuk melunasi hutang aplikasi pinjaman online (Pinjol),” tuturnya.
Sedangkan untuk pelaku R, menurut Lailatul merupakan bos pecel ayam yang merupakan mahasiswa juga. Pelaku R sempat berkuliah di Universitas di Tangerang Selatan. Tapi saat ini pelaku R sudah tidak kuliah dan membuka usaha rumah makan pecel lele di daerah Pamulang Tangsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana kasus pencurian pemberatan curat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Berdasarkan keterangan pelaku RSA yang juga mahasiswa di Depok melakukan pencurian motor bersama R karena faktor ekonomi.
“Kami pernah kerja jadi sales wifi di Jawa Tengah, terlilit hutang pinjaman online (Pinjol) untuk menutupi kerugian denda pemasangan wifi selama dua bulan,” katanya.
Karena dikejar-kejar hutang Pinjol, pelaku gelap mata karena ajakan dari R untuk iku terjerumus mencuri motor.
“Sebanyak empat kali motor yang dicuri milik mahasiswa yang sedang diparkir di Universitas Gunadarma. Karena saya mahasiswanya juga, sehingga petugas keamanan tidak curiga hanya membayar uang parkir Rp 2000 sudah bisa keluar,” pungkasnya. n Aji Hendro








