
Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru di seluruh Indonesia berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bersih.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” katanya, Senin (1/6/2026).
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang pelicin, maupun pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi kuat memicu tindak pidana korupsi.
Abdul menyatakan, proses SPMB wajib dijalankan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik mendapatkan hak dan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan formal sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui edaran ini, KPK mengimbau seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan bagi publik.
Mereka diminta untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
KPK juga menekankan agar momentum penerimaan siswa baru tidak dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi lewat tindakan koruptif atau praktik yang memicu konflik kepentingan.
Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh KPK, fenomena pungutan liar (pungli) nyatanya masih kerap ditemukan di lapangan saat penerimaan siswa baru berlangsung.
Modus operandi yang jamak terjadi di antaranya berupa kedok biaya daftar ulang, uang bangku, hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tertentu tanpa landasan hukum yang sah.
KPK turut menyoroti fenomena siswa titipan dari pihak-pihak tertentu yang dinilai merusak prinsip keadilan dan sistem meritokrasi dalam akses pendidikan nasional.
Tidak hanya itu, tim pencegahan KPK juga menemukan indikasi manipulasi data lapangan, seperti rekayasa dokumen domisili (KK), penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak pada daftar nama siswa yang dinyatakan lolos seleksi.
Di samping itu, persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi catatan merah. Beberapa isu krusial yang ditemukan meliputi ketidakjelasan informasi kuota daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap aduan masyarakat, hingga lemahnya dokumentasi dalam proses pengambilan keputusan.
Upaya penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai kian mendesak. Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, indeks integritas pendidikan nasional saat ini masih bertengger di level korektif dengan raihan skor 69,50.
Angka ini mencerminkan bahwa meski budaya integritas mulai diimplementasikan, penerapannya di lingkungan sekolah belum berjalan konsisten dan masih memerlukan pembenahan menyeluruh.
Sementara itu berdasarkan informasi dilapangan dugaan aksi titip siswa untuk masuk sekolah negeri bukan lagi rahasia umum. Bahkan aksi dugaan titip menitip siswa ke SMP-SMA Negeri sudah hal lumrah hingga ke lingkungan siswa yang bersangkutan. n Aji Hendro








