
Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan tetap memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu secara gratis sesuai Data Tuanggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu dikatakan Wali Kota Depok, H. Supian Suri usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Kecamatan Cilodong.
Dikatakannya, bahwa Pemkot Depok terus mengkaji secara komprehensif rencana penerapan Universal Health Coverage (UHC) agar kebijakan yang diambil tidak hanya memperluas layanan, tetapi juga tepat sasaran dan berkelanjutan secara fiskal.

Dia menegaskan, keputusan terkait UHC dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas anggaran dan ketepatan penerima manfaat.
“Prinsipnya, UHC masih kita kaji. Jika diterapkan secara penuh, dibutuhkan anggaran sekitar Rp70 miliar. Ini tentu harus dihitung secara matang agar tidak membebani keuangan daerah,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan sebelumnya masih ditemukan penerima manfaat yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini berpotensi meningkatkan beban anggaran pemerintah daerah dari tahun ke tahun.
Ia menjelaskan, dalam skema UHC, seluruh layanan kesehatan masyarakat dapat langsung diakses dan dibiayai oleh pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kondisi tersebut berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat yang sebenarnya mampu untuk mandiri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Banyak masyarakat yang seharusnya mampu menjadi peserta mandiri, justru beralih menjadi tanggungan pemerintah. Ini yang harus kita perbaiki agar lebih adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai langkah alternatif, Pemkot Depok tetap memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tetap berjalan optimal melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT). Setiap bulan, Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 hingga Rp1,5 miliar untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Depok dinilai mampu menghadirkan layanan kesehatan yang lebih tepat sasaran sekaligus lebih efisien dibandingkan penerapan UHC secara menyeluruh.
“Tanpa UHC pun, masyarakat tidak mampu tetap kita layani. Justru dengan mekanisme ini, anggaran bisa lebih hemat dan dialokasikan untuk kebutuhan prioritas lain seperti pendidikan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kebijakan ini juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara mandiri dalam program jaminan kesehatan. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah peserta BPJS mandiri di Kota Depok.
Ke depan, Pemkot Depok akan terus melakukan evaluasi dan penghitungan secara cermat, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tercipta sistem jaminan kesehatan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. n Aji Hendro








