Gunakan Modus Tempel, Pengedar Sabu dan Tramadol Diringkus Polisi

24
ilustrasi

Tajurhalang | jurnaldepok.id
Tim Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba. Pelaku diamankan saat akan bertransaksi di lampu merah Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit kepada wartawan mengatakan, anggotanya sedang melakukan observasi wilayah dan mencurigai seorang pengendara motor dengan gerak gerik mencurigakan langsung dihentikan.

“Saat anggota kami melakukan penggeledahan badan didapatkan kantung plastik bening klip berisi sabu,” katanya, Selasa (19/5/2026).

Barang bukti yang berhasil yang diamankan anggota dari tangan pelaku berupa kantong plastik merah berisi plastik bening didalamnya ada plastik klip bening narkotika sabu seberat 98,68 gram bruto narkotika sabu.

Sebelumnya, pelaku berinisial HM pernah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalurkan mengedarkan Narkotika golongan satu jenis sabu.

“Pelaku sudah kami pantau gerak-geriknya. Sehingga saat waktu yang tepat langsung disergap tim Opsnal langsung kami amankam beserta barang bukti sabu,” tukasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku saat di BAP penyidik, lanjut Mareben menyebut narkotika sabu yang didapatkan berasal dari seseorang kenalannya.

“Sistem pengambilan sabu sama pelaku diarahkan dari seseorang berasal sebutan Unyil status DPO dengan cara melalui MAP di tempel didekat gapura merah, Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Keterangan lain didapatkan dari pelaku HM memiliki buku hitam kasus serupa sudah dua kali keluar masuk penjara mengedarkan sabu.

“Pelaku tidak hanya mengederkan tapi juga memakai sabu untuk rutinitas sehari-hari,” tuturnya.

Alasan pelaku kembali beraksi melakukan kejahatan karena kebutuhan ekonomi terpaksa menerjuni profesi lama.

“Pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 609 ayat 2, UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana 15 tahun atau seumur hidup,” bebernya.

Barang bukti yang disita sabu juga ada satu unit HP merek infinix, dan satu unit sepeda Motor Honda PCX warna merah, F 4472 FLA untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok merilis pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G.

Dalam periode April hingga 18 Mei 2026, pihaknya mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan menjelaskan, barang bukti yang diamankan mencapai 12.314 butir obat daftar G.

Dia menegaskan, pihaknya serius dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” katanya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here