Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Diringkus Polisi, Segini Keuntungannya

71
Inilah barang bukti tabung gas yang berhasil disita.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi di kawasan Depok Lama, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran distribusi energi bersubsidi sekaligus melindungi konsumen.

“Kami melakukan penindakan atau pengungkapan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG serta perlindungan konsumen,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian di Depok Lama.

Praktik ilegal tersebut dilakukan secara mandiri di rumah pribadi tersangka setelah memperoleh informasi terkait cara pengoplosan.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat praktik ilegal pengoplosan atau ‘penyuntikan’ gas subsidi,” ujarnya.

Teknik pengoplosan yang dilakukan bervariasi. Pelaku biasanya menggunakan sekitar 2,5 hingga 3 tabung 3 kg untuk diisi ke dalam satu tabung 12 kg.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh keuntungan cukup besar dari praktik tersebut.

“Untuk setiap tabung, tersangka mengeluarkan modal sekitar Rp78.000 dan menjualnya seharga Rp200.000, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp122.000 per tabung,” tukasnya.

Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama hampir empat bulan. Selain itu, tersangka juga memalsukan segel dan tutup tabung gas agar terlihat seperti produk resmi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya regulator, stempel, handphone, uang hasil penjualan, dan 38 tabung gas berbagai ukuran, baik 3 Kg maupun 12 Kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya terus mendukung program pemerintah dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mendukung program pemerintah dalam mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi,” katanya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serupa serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Kota Depok, Valdarama Setiawan menyayangkan adanya pihak-pihak yang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

“Pelaku bukan dari agen atau pangkalan akan tetapi perorangan untuk mencari keuntungan semata,” katanya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here