Breaking News! Gegara Rapimcab dan Dualisme Kepemimpinan, PPP Kota Depok Pecah Kongsi

540
Bendera PPP

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Sejumlah Pengurus Harian Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok dan delapan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP se – Kota Depok mempertanyakan keabsahan penyelenggaraan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) PPP Kota Depok.

Pasalnya, Rapimcab yang digelar yang digelar di The Castle Resto & Wedding di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, pada Rabu (15/04/26) tidak dihadiri oleh sebagian besar Pengurus Harian Cabang dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP, lantaran tidak ada undangan resmi dari penyelenggara Rapimcab.

Sekretaris DPC PPP Kota Depok, Mamun Pratama mengaku heran dan terkejut ketika mendapat info ada acara Rapimcab. Sebab menurutnya secara aturan organisasi idealnya segala bentuk acara apapun atas nama partai, dirinya harus diberi tahu jauh sebelum pelaksanaan acara.

Namum hal itu tidak dilakukan oleh pihak penyelenggara Rapimcab, sementara secara kepartaian dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Kota Depok hingga November 2026 sesuai dengan SK DPP PPP.

“Terus terang saya kaget saat mendapat informasi ada Rapimcab PPP Kota Depok hari ini, (kemarin,red), kemudian saya koordinasi dengan beberapa pengurus DPC dan PAC diantaranya Wakil Ketua Bidang OKK DPC PPP Kota Depok dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Dapil, serta sejumlah Ketua PAC diberbagai wilayah kecamatan yang tidak pernah diinformasikan dan diundang dalam acara tersebut,” ujar Ma’mun, Rabu (15/04/2026).

Hal senada disampaikan oleh Suhendi selaku Ketua PAC PPP Kecamatan Cimanggis. Dia mempertanyakan peserta Rapimcab yang hadir dikarenakan dirinya sebagai Ketua PAC yang memiliki SK kepengurusan hingga Februari 2027 tidak d undang dan tidak hadir dalam perhelatan Rapimcab tersebut.

“Saya sebagai Ketua PAC PPP Cimanggis tidak pernah menerima undangan secara resmi untuk mengikuti Rapimcab itu, lalu siapa mereka yang ada dilokasi Rapimcab. Sedangkan sesuai AD/ART partai, peserta Rapimcab adalah terdiri dari pengurus harian cabang dan para ketua dan Sekretaris PAC,” tanya Suhendi.

Nuraeni, Ketua PAC PPP Kecamatan Tapos juga mempersoalkan tidak adanya undangan dan informasi pelaksanaan Rapimcab PPP Depok pada, Rabu (15/04/2026).

“Aneh emang ada apa dibalik semua ini? jika memang kami dan Kawan-kawan PAC lainnya di pecat harus ada surat pemecatan, tapi hingga hari ini tidak ada satupun surat pemecatan dan tidak ada satupun yang dilanggar selama ini,” tegas Nuraeni.

Pernyataan lebih keras lagi dilontarkan oleh Rosidih selaku Ketua PAC PPP Kecamatan Bojongsari yang degan lantang menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan Rapimcab PPP Kota Depok yang telah digelar.

“Sebagai Ketua PAC PPP yang sah sesuai SK DPW PPP Jawa Barat hingga Februari 2027, saya sangat menyayangkan acara Rapimcab yang tidak melibatkan sebagian PH DPC dan PAC PPP se Kota Depok. Kami menganggap Rapimcab ini ilegal karena melanggar konstitusi partai,” tegas Rosidih.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, Mazhab HM mengatakan, pihaknya merasa tidak perlu melibatkan para pengurus DPC PPP Kota Depok yang sebelumnya jelas-jelas telah menyatakan sikap penolakan terhadap kepemimpinan UU Ruzhanul Ulum yang telah ditetapkan oleh DPP PPP sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Mazhab memaparkan perbedaan pandangan dan sikap di internal kepengurusan PPP Kota Depok muncul setelah pelaksanaan Muktamar dan pada saat itu DPP PPP menginstruksikan DPW PPP Jabar yang saat itu dipimpin oleh Pepep Hidayat untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah.

Namun, kata dia, instruksi DPP tersebut tidak dilaksanakan oleh DPW Jabar pimpinan Pepep Hidayat, sehingga DPP mencabut SK Pepep Hidayat kemudian menginstruksikan kepada UU Ruzhanul Ulum untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil).

Mazhab mengatakan, sebagai Ketua DPC dirinya berkewajiban menjalankan instruksi pengurus DPW yang telah ditetapkan oleh DPP untuk melaksanakan Rapimcab.

“Karena itu merupakan agenda partai yang harus dilaksanakan. Artinya jelas bahwa Rapimcab yang telah dilaksanakan merupakan Rapimcab versinya UU Ruzhanul Ulum bukan versi Pepep Hidayat,” katanya.

Namun, disisi lain sebagian besar pengurus DPC PPP Depok bersikeras mendukung kepemimpinan Pepep Hidayat di DPW PPP Jabar.

Menyikapi perbedaan pandangan dan sikap di internal partai, Mazhab mengaku telah berupaya merangkul para pengurus PPP kubu Pepep untuk tetap bertahan di kepengurusan DPC PPP Depok dibawah kepemimpinan UU Ruzhanul Ulum selaku Ketua DPW sesuai SK yang telah ditetapkan oleh DPP PPP.

Namun upaya tersebut tidak berhasil dan para pengurus pendukung Pepep tetap bersikukuh pada pendiriannya tidak mengakui kepemimpinan UU sebagai Ketua DPW Jabar.

“Meskipun saya tahu pada tanggal 31 Januari 2026 ada deklarasi dari sejumlah pengurus DPC dan PAC PPP terkait penolakan terhadap kepemimpinan UU Ruzhanul Ulum dan dukungan untuk Pepep Hidayat, namun hingga detik-detik terakhir saya masih berupaya mencoba berkoordinasi dengan beberapa pengurus partai diantaranya dengan Sekretaris DPC PPP, Ma’mun Pratama dan Ketua PAC Tapos, Ibu Nuraeni. Tapi keduanya tetap pada sikap sebelumnya menolak kepemimpinan UU dan mendukung kepemimpinan Papep,” pungkas Mazhab. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here