
Sawangan | jurnaldepok.id
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memindahkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan menuai sorotan sejumlah kalangan, sebab kebijakan tersebut dinilai tidak relevan bahkan kontradiktif dengan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang kerap dicanangkan oleh Pemerintah.
“Bukankah selama ini Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan cara mendekatkan unit pelayanan dengan masyarakat, tapi faktanya malah sebaliknya pelayanan yang tadinya bisa dilaksanakan di Kantor Kelurahan malah ditarik ke Kantor Kecamatan,” ujar Aditya salah satu warga Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan.
Pernyataan senada dilontarkan oleh Murni salah satu warga Kota Depok yang tinggal di wilayah Kecamatan Limo.

“Saya rasa aturan yang dulu udah bagus, kalau mau urus KTP, KK, Akta Kelahiran atau administrasi kependudukan lainnya kita cukup datang ke Kantor Kelurahan, tapi sekarang sudah enggak bisa dan harus ke Kantor Kecamatan, ini malah lebih merepotkan kami karena Kantor Kecamatan keberadaannya lebih jauh dari kantor Kelurahan,” celoteh Murni.
Dia berharap pelayanan administrasi kependudukan segera dikembalikan ke Kantor Kelurahan agar lebih memudahkan warga dalam mengakses pelayanan Pemerintah.
Saat dimintai pendapatnya terkait hal ini, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rizal Antoni mengaku setuju jika pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dikembalikan ke Kantor Kelurahan.
“Ya, saya setuju kalau Dinas Dukcapil mengembalikan pelayanan Adminduk ke Kantor Kelurahan, karena itu akan lebih memudahkan warga mengakses pelayanan seperti melakukan poto untuk KTP dan jenis pelayanan lainnya,” tegas Bule sapaan Rizal Antoni. n Asti Ediawan








