
Sukmajaya | jurnaldepok.id
Ketua RT 08/10 Kelurahan Sukmajaya, Kasno mengaku menjadi korban penipuan. Modusnya adalah dengan cara gadai mobil yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial HS.
Kasno mengatakan, peristiwa penipuan berawal ketika dirinya menghubungi HS melalui WhatsApp pada 19 Februari 2026.
Saat itu dirinya mengaku sedang mencari mobil gadaian. Dia pun ingat sosok HS sebagai orang yang sudah cukup lama dikenalnya. Beberapa hari kemudian, HS memberi kabar bahwa ada mobil gadaian jenis Pajero Sport. HS juga mengirimkan foto kendaraan serta foto STNK kepada Kasno sebagai bukti kepemilikan.
Keduanya kemudian sepakat pada harga gadai sebesar Rp65 juta. Kemudian Kasno pun mentransfer uang tersebut kepada HS pada Jumat, 27 Februari 2026 dengan janji mobil akan diserahkan keesokan harinya.
“Saat itu saya percaya karena sudah kenal lama. HS kirim foto Pajero Sport dan STNK, lalu kami sepakat harga gadai Rp65 juta dan saya langsung transfer, dengan janji mobil diserahkan keesokan harinya,” katanya, Rabu (11/3/2026).
Namun hingga beberapa hari kemudian, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada dirinya. HS disebut terus memberikan berbagai alasan hingga membuat Kasno mulai curiga.
Kasno kemudian meminta uangnya dikembalikan. Pada 6 Maret 2026, HS baru mengembalikan Rp25 juta, sementara sisa Rp40 juta dijanjikan akan dilunasi pada 9 Maret 2026.
“HS sempat mengembalikan Rp25 juta, tapi sisa Rp40 juta dijanjikan Senin 9 Maret. Sampai sekarang uang itu belum juga dikembalikan,” ujarnya.
Merasa dipermainkan, Kasno bahkan mencoba menghubungi istri HS yang diketahui bekerja sebagai ASN di Depok. Namun pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.04 WIB tidak mendapat respons.
Kecurigaan Kasno semakin kuat setelah ia meminta bantuan seorang anggota kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mengecek STNK yang sebelumnya dikirim HS. Dari hasil pengecekan menunjukkan STNK tersebut sudah dalam status diblokir.
“Saya akhirnya minta bantuan polisi mengecek STNK yang dikirim HS, dan ternyata sudah diblokir. Meski begitu saya masih memberi kesempatan agar sisa Rp40 juta segera dikembalikan sebelum saya menempuh langkah hukum,” ucapnya.
Kasno menegaskan, hingga Rabu (11/3/2026) sisa uang sebesar Rp40 juta belum juga dikembalikan oleh HS. Dia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berujung ke jalur hukum.
Sementara itu, HS saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatApp menyatakan akan memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut dan mengaku memiliki bukti percakapan dengan Kasno untuk menjelaskan kronologi versinya. n Aji Hendro








