

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang takbir keliling dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 H. Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M Tanpa Takbir Keliling.
Surat Edaran (SE) tersebut secara khusus ditujukan kepada dua pihak utama, yakni seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok dan seluruh masyarakat Kota Depok.
Ada sejumlah poin yang dijelaskan dalam SE tersebut. Takbiran difokuskan di lingkungan masing-masing sehingga diimbau untuk tidak pergi jauh-jauh. Kegiatan menggemakan takbir cukup dilaksanakan di masjid atau musala yang berada di lingkungan tempat tinggal masing-masing agar lebih khusyuk.
Kedua, dilarang konvoi takbir keliling. Segala bentuk euforia takbir keliling di jalan umum, baik itu berupa konvoi menggunakan kendaraan bermotor, mobil pikap, maupun berjalan kaki tidak diperkenankan.
Sinergi Tokoh Masyarakat Aparatur Wilayah, Pemkot Depok menginstruksikan para Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, serta Pengurus DKM Masjid/Musala untuk turun tangan langsung mengedukasi dan mengimbau warganya agar menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan. Ketiga, malam takbiran harus bebas dari suara bising yang membahayakan.
“Warga kami himbau dengan sangat untuk tidak membunyikan petasan atau mercon yang kerap memicu insiden keselamatan dan mengganggu kenyamanan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, Senin (16/3/2026).
Dia menambahkan, untuk memastikan seluruh imbauan ini berjalan efektif di lapangan, aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Kepolisian, hingga Satpol PP Kota Depok akan disiagakan untuk melakukan pengawasan dan patroli.
Seluruh elemen masyarakat diminta untuk memupuk kesadaran diri dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama selama malam takbiran berlangsung.
Pemkot Depok berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan selama malam takbiran sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman dan khidmat.
Wali Kota Depok, Supian Suri mengimbau agar saat takbiran tidak melakukan aksi konvoi. Diharapkan suasana malam takbiran dapat berlangsung dengan khusyuk, aman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Depok.
Pengawasan akan dilakukan oleh unsur TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan imbauan ini berjalan dengan baik.
“Mari bersama-sama menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan Kota Depok dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” katanya. n Aji Hendro








