Empat Pelaku Diringkus Polisi, Ratusan Butir Esktasi dan 4 Kg Sabu Gagal Edar

134
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras beserta jajaran saat menunjukkan narkoba yang berhasil diamankan dari tangan pengedar.

Margonda | jurnaldepok.id
Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap pengendar narkoba. Ada empat pelaku yang diamankan yaitu RB, ER, IS dan SP. Dari tangan mereka disita empat kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi senilai miliaran rupiah. Selain itu disita juga satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan kepada wartawan mengatakan, pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Pondok Rajeg Cibinong, Cilodong Depok, dan Tajurhalang Bogor. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pengendali dan ada yang sebagai kurir.

Dia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di rumah RB di Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB mendapat bayaran Rp 2 juta per minggu untuk menyimpan sabu dan ekstasi,

Sementara ER menerima upah Rp 2,5 juta untuk menjemput barang dari seorang DPO berinisial BY. Pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan IS dan SP di Tajurhalang pada 27 Januari 2026.

“Keduanya mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AD (DPO) sebanyak tiga kali total 3 kilogram, yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara sembunyi-sembunyi di wilayah Ciputat,” kata Yefta, Selasa (31/3/2026).

Modus jaringan ini cukup terorganisir. Sabu dan ekstasi disuplai dari Aceh yang dikendalikan oleh pelaku di Malaysia. Barang diambil melalui titik temu tertentu, lalu disimpan dan diedarkan di beberapa wilayah Depok.

Beberapa transaksi dilakukan melalui transfer mobile banking untuk menghindari pelacakan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp 2 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok menyampaikan, keberhasilan ini telah mencegah peredaran narkoba senilai Rp 3,75 miliar. Ini dapat menyelamatkan sekitar 12.538 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga Kota Depok tetap aman dari narkoba. Kami akan terus memberantas jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Dia menegaskan, temuan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Sekali lagi, semangat ini harus kita jaga, kita rawat bersama karena kita menyadari secara bersama bahwa narkoba ini adalah kejahatan luar biasa dan membahayakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Abdul Waras memastikan, bahwa aspek penegakan hukum ini harus dilakukan secara terus-menerus dan juga secara maksimal. Dia berharap peran aktif masyarakat untuk terus mendukung gerakan anti narkoba.

“Tentu saja kita harus dari segmen yang lainnya, perlu juga kita lakukan kolaborasi, koordinasi dalam rangka untuk mencegah peredarannya,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here