

Margonda | jurnaldepok.id
Pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok periode 2021- 2026 batal. Hal itu disebabkan karena masih adanya sengketa di kepengurusan Kadin Jawa Barat.
Kegiatan pelantikan diganti dengan konsolidasi pra pengukuhan pengurus Kadin Kota Depok yang dilaksanakan di lantai 10 Gedung Baleka, Komplek Balaikota Jalan Margonda.
Plt Ketua Kadin Kota Depok, Edmon Johan usai kegiatan konsolidasi pra pengukuhan mengatakan, dirinya telah menerima kabar dari pengurus Kadin Indonesia bahwa Kadin Daerah Jawa Barat belum memiliki legal standing untuk melakukan pengukuhan atau pelantikan ditingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Hari ini, dengan tidak datangnya Kadin Jawa Barat dikarenakan masih sengketa. Maka dari itu, berdasarkan arahan dari Kadin Indonesia agar Kadin Kota Depok melakukan konsolidasi pra pengukuhan,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, jika Kadin Jawa Barat datang dan melakukan pelantikan maka Kadin Depok akan terbawa-terbawa dan terdampak.
“Dan akhirnya terbawa-bawa dalam kasus sengketa yang ada di Kadin Jawa Barat,” ucapnya.
Edmon menambahkan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD ART) Kadin kepimpinan Edmon Johan tetap sah.
“Kami sudah ditetapkan pada 3 Desember 2025 lalu dan berdasarkan Rapat Pleno Lengkap,” tegasnya.
Dalam rapat pleno tersebut para pengusaha di Kota Depok memilih driinya untuk menjadi ketua Kadin Depok. Sesuai dengan sesuai Dengan UU Kadin No 1 tahun 1987, serta Kepres No 18 tahun 2022.
Ia menyebut pengukuhan secara formal bersifat seremonial karena secara hukum struktur kepengurusan sudah sah. Hal itu, menurutnya, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang mengatur organisasi Kadin.
“Secara hukum Kadin Kota Depok sudah sah, karena ditentukan melalui rapat pleno sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Ia juga menjelaskan, posisinya sebagai Plt Ketua Kadin merupakan pengganti antar waktu hingga masa jabatan berakhir. Dimana Surat Keputusan penunjukan sebelumnya masih digunakan dan dinilai tetap berlaku secara hukum.
Kadin Kota Depok memilih fokus pada konsolidasi internal sambil menunggu penyelesaian sengketa di tingkat Kadin Jawa Barat. Edmond menegaskan kepengurusan saat ini telah sah secara organisasi dan tetap berjalan sesuai aturan hingga masa jabatan berakhir.
Dirinya juga menerangkan bahwa kehadiran Kadin Kota Depok tentunya sebagai magnet bagi para investor untuk dapat berkiprah dalam dunia bisnis di Kota Depok. n Aji








