
Limo | jurnaldepok.id
Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Limo, Pefrianto bersama Lurah Meruyung, Asep Suherman dan sejumlah pengurus lingkungan belum lama ini melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kegiatan pengolahan sampah plastik di wilayah RT 03 dan RT 04 RW 10, Kelurahan Meruyung yang selama ini dikeluhkan warga lantaran limbah hasil pengolahan plastik diduga telah mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Ya, saya bersama bapak Lurah Meruyung dan pengurus lingkungan telah mendatangi pabrik plastik di RT 03 dan RT 04 karena selama ini ada warga yang mengeluhkan aktivitas pengolahan plastik yang menurut masyarakat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Rian sapaan Pefrianto.
Sementara, Lurah Meruyung, Kecamatan Limo, Asep Suherman mengatakan kunjungan ke tempat usaha daur ulang plastik di RW 10 dilakukan dalam kerangka memenuhi permintaan Kementerian HAM untuk menindaklanjuti pengaduan salah satu warga terkait kegiatan daur ulang plastik diwilayah RT 04/10, Kelurahan Meruyung.

“Kami telah menerima surat dari Kementerian HAM yang intinya meminta kepada kami untuk melakukan pengecekan aktivitas dan legalitas izin usaha daur ulang plastik di RT 04/10, serta mengupayakan solusi atas keberatan masyarakat terhadap aktivitas di tempat daur ulang plastik tersebut,” ungkap Asep Suherman.
Disisi lain, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry mengatakan, permasalahan keberatan warga terhadap kegiatan usaha daur ulang sampah plastik di RT 03 dan RT 04, RW 10 sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam dan belum ada penyelesaian secara tuntas kepada pihak pengusaha.
“Sebenarnya sudah lama warga protes soal bising dan limbah dampak dari aktivitas di pabrik pengolahan plastik itu, yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi memberi dampak negatif terhadap kesehatan warga sekitar,” papar Supian Derry.
Derry berharap, pihak terkait dapat turun ke lokasi guna mengecek secara langsung dampak dari kegiatan usaha serta legalitas perijinan usaha pengolahan sampah plastik yang selama ini memang kerap di keluhkan oleh warga sekitar,” pungkasnya. n Asti Ediawan








