Aksinya Terekam CCTV, Maling Tas Milik Pegawai BUMN Diringkus Polisi

48
ilustrasi

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
ES, seorang pencuri di rangkaian commuterline diamankan Polsek Pancoran Mas. Pelaku menggondol tas berisi laptop dan uang asing tunai milik seorang pegawai BUMN. Tas milik korban hilang saat naik KRL menuju Depok.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono mengatakan, pelaku berinisial ES berhasil diamankan oleh security KAI saat menjalankan aksinya terekam oleh kamera CCTV petugas KAI.

“Anggota Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hadirat berhasil menangkap pelaku E di Stasiun Depok Baru berkoordinasi dengan petugas keamanan KAI setempat,” katanya, Senin (23/2/2026).

Korban adalah SB, pegawai BUMN. Saat itu tas milik korban diambil pelaku ketika dalam perjalanan pulag kerja menuju Depok. Tas tersebut berisi laptop, uang tunai asing mata uang Ringgit dan Dirham, Ipad Apple Tipe A16, 4 Flastdisk, dua Stik Play Stasion, satu buah headset merek sony, carger readme hp. Korban menaruh rak di gerbong kereta dan lupa dibawa.

Pada saat turun di Stasiun Depok Baru, pelaku mengambil kesempatan mengambil tas tapi aksinya berhasil diketahui petugas keamanan KAI melihat dari kamera CCTV. Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan anggota penyidik unit Reskrim.

“Pelaku sudah mendekam di hotel pesakitan Rutan Polsek Pancoran Mas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku,” tuturnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hadirat mengatakan, tas yang diambil pelaku setelah sudah dijual. Pengakuan pelaku untuk satu unit laptop merek HP sudah dijual pelaku seharga Rp. 1,5 juta ke seseorang yang dikenalnya.

“Sedangkan untuk uang asing tunai 200 Ringgit dan 1.500 Dirham milik korban sama pelaku ditukarkan ke mata uang rupiah Rp 6,3 juta untuk dibawa ke kampung halaman daerah Pemalang, Jawa Tengah,” katanya.

Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membayar hutang. Setelah kejadian pelaku menjual laptop langsung berangkat ke kampungnya daerah Pemalang, Jawa Tengah, dengan naik bus PO.

“Identitas pelaku diketahui dari rekaman kamera cctv keamanan KAI di Stasiun Depok Baru, langsung didalami dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil didapatkan dari kejahatan pelaku, lanjut Hadirat digital flask disk dan flask disk petugas KAI.

“Barang-barang korban sudah ludes terjual sama pelaku untuk menutupi kebutuhan hidupnya,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Pidana Baru tentang Pencurian Biasa, pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here