
Kota Kembang | jurnaldepok.id
Plt Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraini mengatakan bahwa MoU yang ditandatangani Pemerintah Daerah bersifat sebagai payung kerja sama umum dan belum memuat ketentuan teknis, termasuk nilai tipping fee maupun pemanfaatan aset daerah.
“MoU ini tidak menimbulkan implikasi keuangan. Seluruh ketentuan teknis nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama atau PKS,” katanya.
Dia menegaskan, mekanisme tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 34, yang mengatur tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga, termasuk tahapan administratif sebelum masuk ke pelaksanaan teknis.

Reni juga menjelaskan bahwa anggaran pengelolaan sampah telah masuk dalam APBD Tahun 2026 dan telah dibahas bersama DPRD kota depok pada tahun 2025.
“Saat ini PKS masih dalam tahap penyusunan dan belum ditandatangani. Artinya, belum ada pelaksanaan layanan, pembayaran tipping fee, maupun pemanfaatan aset daerah,” jelasnya.
DLHK Kota Depok, secara sadar menempatkan fungsi dan peran DPRD pada tahapan sebelum penandatanganan PKS. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap aspek anggaran dan aset daerah.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi dengan DPRD akan dilakukan sebelum PKS ditandatangani, termasuk memastikan adanya klausul pengamanan bagi kepentingan daerah dan publik,” jelasnya.
Sementara itu Anggota DPRD Depok, Edi Masturo menyangkal tudingan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghabiskan anggaran untuk penanganan sampah. Tudingan tersebut dilontarkan Anggota DPRD Depok dari PKS yaitu Bambang Sutopo.
“Nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) tidak memerlukan persetujuan DPRD, karena masih bersifat umum dan belum masuk ke tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berdampak pada keuangan daerah,” katanya saat rapat pembahasan penanganan sampah di gedung DPRD Depok, Selasa (27/1/2026).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok itu menuturkan, MoU belum memuat konsekuensi anggaran, nilai tipping fee, maupun pengaturan teknis operasional. Sehingga secara regulasi belum ada kewajiban pembahasan atau persetujuan DPRD.
“Kesepakatan bersama itu masih bersifat umum dan belum menimbulkan konsekuensi penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.
Dikatakan, mekanisme persetujuan DPRD baru wajib dilakukan ketika kerja sama masuk pada tahap penganggaran atau perjanjian teknis yang berdampak langsung pada keuangan daerah. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
“Sesuai Permendagri 22 Tahun 2020, persetujuan DPRD dilakukan apabila kerja sama sudah masuk ke tahap penganggaran. Sementara anggaran pengelolaan sampah telah dibahas dan disepakati bersama DPRD dalam APBD 2026 pada tahun 2025,” bebernya.
Edi menegaskan, penting diketahui bahwa Pasal 34 Permendagri 22/2020 menyatakan, MoU bersifat payung umum. Didalamnya secara jelas mengatur tahapan kerja sama daerah dengan pihak ketiga, yang dimulai dari kesepakatan bersama (MoU) sebagai payung kerja sama umum, sebelum masuk ke Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat teknis dan operasional.
Dalam Pasal 34 ditegaskan bahwa MoU belum menimbulkan hak dan kewajiban finansial, sehingga tidak serta-merta menimbulkan implikasi anggaran daerah.
“Detail teknis, mekanisme layanan, nilai pembiayaan, hingga kewajiban para pihak baru akan diatur dalam PKS yang saat ini masih dalam tahap penyusunan,” ungkapnya. n Aji Hendro








