Cegah Kecelakaan Berlanjut, Jalan Berlubang di Kawasan Juanda Mulai Ditambal

85
Terlihat beberapa pekerja saat memperbaiki Jalan Juanda.

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Metro Depok dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mempebaiki jalan berlubang di sejumlah titik. Hal itu dilakukan untuk mencegah bertambahnya pengendara motor yang terjatuh akibat jalan berlubang.

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Depok, Iptu Pujiono mengatakan, polisi dan DPUPR melakukan penambalan untuk menanggulangi jalan berlubang. Setidaknya ada lima titik jalan yang diperbaiki.

Yaitu Jalan Juanda, Jalan Tole Iskandar, Jalan Boulevard Grand Depok City, Jalan Margonda, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Sawangan.

“Hari ini, ada lima tim yang nambal, mudah-mudahan Juanda segera terselesaikan,” katanya, Selasa (27/1/2026).

Dia mengatakan, perbaikan jalan sebagai upaya mencegah terjadinya kecekaan lalu lintas disebabkan jalan berlubang dan bergelombang. Dimana sebelumnya, sejumlah pengendara motor berjatuhan akibat kondisi Jalan Juanda Depok berlubang.

Aspal yang mengelupas menyebabkan banyak titik lubang karena digenangi air. Guna mencegah timbulnya korban, pihak kepolisian memasang traffic cone di titik jalan berlubang tersebut sebagai tanda peringatan agar pengendara berhati-hati.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengakui kondisi jalan memang lebih cepat rusak saat musim penghujan. Curah hujan tinggi menyebabkan air meresap ke dalam celah aspal.

“Curah hujan tinggi membuat struktur jalan lebih cepat rusak. Air masuk ke celah aspal, lalu tergerus oleh beban kendaraan, akhirnya muncul lubang,” katanya.

Yodi menegaskan, penanganan jalan berlubang tidak bisa disamaratakan, karena bergantung pada status kewenangan jalan. Di Depok, ada tiga kategori jalan: nasional, provinsi, dan kota, yang masing-masing memiliki penanggung jawab berbeda.

Dia menambahkan, jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara jalan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan jalan kota sepenuhnya ditangani oleh Pemkot Depok melalui DPUPR.

“Kalau statusnya jalan kota, kami bisa langsung melakukan penanganan. Tapi jika itu jalan nasional atau provinsi, kami koordinasikan dan laporkan ke instansi yang berwenang,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here