
Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan menanggung biaya pengobatan AAF, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sawangan. Saat ini korban menjalani pengobatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nessi Annisa Handari mengatakan, seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung Pemkot Depok. Hal itu sesuai arahan Wali Kota Depok, Supian Suri.
“Alhamdulillah untuk pembiayaan korban yang saat ini ada di RSCM dijamin pemerintah. Jadi pemerintah Kota Depok yang akan membantu sesuai dengan arahan Pak Wali,” katanya, Senin (29/12/2025).
Selain biaya medis, Pemkot Depok juga memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma korban. Kemudian juga akan dilakukan pendampingan hukum jika diperlukan.
“Kami melakukan pendampingan penuh, baik dari sisi psikologis maupun hukum, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” ujarnya.
Pihak DP3AP2KB Kota Depok telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dalam upaya penanganan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Metro Depok,” tukasnya.
Nessi menjelaskan, koordinasi yang dilakukan dengan Polres Metro Depok untuk mengetahui informasi lebih dalam pada kasus KDRT. Nantinya, DP3AP2KB Kota Depok akan berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memberikan pendampingan.
“Kami akan menghubungi keluarga korban, nantinya DP3AP2KB Kota Depok akan memberikan pendampingan kepada korban,” imbuh Nesi.
DP3AP2KB Kota Depok akan segera menyusun sejumlah langkah dalam membantu pendampingan korban. Adapun salah satu langkah yang dilakukan yakni memberikan pendampingan psikologis kepada korban KDRT.
“Nantinya kami DP3AP2KB akan bantu pendampingan psikologi kepada korban,” katanya.
DP3AP2KB Kota Depok akan berusaha melakukan penanganan setiap terjadi kasus KDRT maupun kepada anak. DP3AP2KB Kota Depok akan memberikan pendampingan sesuai sehingga korban tidak mengalami trauma di kemudian hari.
“Kami selalu berupaya memberikan pendampingan kepada korban KDRT maupun kekerasan kepada anak,” katanya.
DP3AP2KB Kota Depok turut memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat, untuk mencegah tindakan KDRT maupun kekerasan kepada anak.
Pemerintah Kota Depok ingin menekan terjadinya kekerasan baik kepada perempuan maupun kepada anak.
“Kami selalu berusaha mencegah adanya kekerasan, peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan sangat diperlukan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok, telah berhasil menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di daerah Sawangan, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi mengatakan pelaku berinisial RA, berhasil ditangkap anggota Opsnal PPA di kediamannya daerah Sawangan, Depok.
“Saat ini untuk pelaku RA masih dalam pemeriksaan penyidik di Unit PPA Polres Metro Depok,” katanya. n Aji Hendro








