Tiga Pengedar Sabu 1,2 Kilogram Diringkus Polisi Polsek Bojongsari

97
ilustrasi

Bojongsari | jurnaldepok.id
Polsek Bojongsari mengamankan pengedar narkoba. Pelaku berjumlah tiga orang dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kilogram.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, penangkapan ini hasil kerja sama polsek dengan warga. Jaringan tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Ketiga pelaku adalah G alias PAO, A alias R alias Bro, dan W alias MAS. Mereka diamankan di daerah Sawangan dan Tajurhalang.

“Pelaku pertama G alias PAO, berhasil kita tangkap lebih dahulu di gang Poncol Sawangan,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Dari hasil pengembangan kemudian diamankan lagi pelaku A alias R alias Bro, kembali ditangkap di daerah Nangerang Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dari kedua pelaku yang diamankan sebelumnya, lanjut Fauzan berhasil dikembangkan tim Opsnal kembali menangkap W alias MAS, di daerah Tajurhalang.

“Total barang bukti berhasil diamankan dari ketiga pelaku sebesar 1,2 Kg sabu. Barang bukti yang disita sudah dikemas siap edar mulai dari paket hemat,” ungkapnya.

Terungkap tiga pelaku kurir sekaligus pengguna berhasil terungkap berawal dari informasi masyarakat dapat diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh menambahkan dari hasil introgasi para pelaku mendapatkan sabu dari seseorang kenalan dari balik Lapas.

Para pelaku mendapat suruhan dari orang yang dibelakang lapas ini untuk mengambil narkotika yang sudah di maping untuk diambil pelaku.

Untuk pelaku MAS mendapatkan sabu digerakkan dari balik Lapas dengan mendapatkan keuntungan upah per 1 ons Rp 3 juta.

“Untuk pertama MAS dikasih uji coba sebanyak dua ons sabu baru dapat upah. Kesekian kali pelaku diberi upah 1 Ons Rp 3 juta untuk keuntungan yang didapatkan,” katanya.

Teguh mengatakan, sabu yang didapatkan sengaja disiapkan untuk persiapan buat libur panjang dan Natal dan Tahun Baru 2026.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku, lanjut Teguh, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here