

margonda | jurnaldpok.id
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kota Depok siap mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kota layak anak (KLA).
Ketua IJTI Depok, Rizky Tri Ruspanji mengatakan media memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik sekaligus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak melalui karya jurnalistik yang beretika dan bertanggung jawab.
“Karena peran dari media ini bukan hanya kontrol sosial, tapi juga memiliki tanggung jawab edukasi,” katanya saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB), Rabu (17/12/2025).

Dalam karya jurnalistik, tentu ada kode etik yang wajib dipatuhi. Terlebih jika hal itu terkait dengan persoalan anak.
“Jurnalis diwajibkan melindungi identitas anak (korban, pelaku, saksi), tidak mengungkap data diri (nama, wajah, alamat, orang tua), berempati, menggunakan narasi positif, menghindari deskripsi sadistis/seksual,” ujarnya.
Kemudian, tidak menggunakan materi dari media sosial tanpa verifikasi.
“Ini penting dipahami demi melindungi hak dan kesejahteraan anak dari trauma, stigma, dan menjadi korban kedua setelah dipublikasikan,” tegasnya.
Ia memastikan, sejauh ini awak media yang tergabung dalam organisasi IJTI Depok telah menerapkan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari menyambut baik dukungan yang diberikan IJTI.
Ia pun berharap, sinergi ini terus berkelanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang ramah anak sekaligus memperkuat langkah Pemerintah Depok dalam mewujudkan KLA secara berkelanjutan.
“Makanya, masukan dari teman-teman, bantuan dari teman-teman, untuk mewujudkam Depok kota layak anak ini sangat saya harapkan,” katanya.
Karena, kalau jadi kota layak anak, ini bukan hanya Pemkot Depok saja.
Mungkin ada peran media di situ. Bagaimana peran media juga luar biasa menyampaikan tentang berbagai macam upaya Pemerintah Kota Depok dalam melakukan upay perlindungan terhadap anak.
Di sisi lain, Nessi menyadari, upaya menuju kota layak anak tentu tidaklah mudah. Ada banyak variable yang wajib dipenuhi.
Ia menjelaskan, bahwa kota layak anak itu adalah sebuah kota yang di dalamnya ada sinergi dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan lainnya yang memenuhi pemenuhan hak anak secara terencana, serta berkesinambungan,.
“Jadi bukan kerja pemkot (pemerintah kota) saja, tapi disiplinnya memang sinergi semua,” tuturnya.
Adapun saat ini, predikat Depok berada diposisi nindya.
“Jadi predikatnya itu mulai dari kota layak anak pratama, kemudian naik ke madya, tiga ke nindya, empatnya utama, lalu terakhir kota layak anak,” ujarnya.
Dan kota layak anak di Indonesia belum ada, jadi yang baru ada sampai utama.
“Ada beberapa kota mereka di utama. Nah, kalau Depok itu memang di nindya. Kita masih berupaya,” katanya.
Nessi mengungkapkan, untuk mencapai predikat kota layak anak, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Di antaranya adalah kelengkapan administrasi yang didukung kekuatan narasi, dokumen foto atau video dan lain sebagainya.
“Itu menjadi Pekerjaan Rumah dari kami, karena kadang-kadang kegiatan yang di wilayah enggak detail gitu, sehingga kadang-kadang informasi yang kami sampaikan di dalam administrasinya akan kurang,” katanya.
Lalu yang kedua adalah perlindungan khusus anak. Di dalamnya ada 15 komponen. Sebagian besar di antaranya telah dilakukan.
Lebih jauh Nessi mengatakan, pihaknya juga sempat mendapat dukungan moril yang luar biasa dari pimpinan pusat yang menyorot penanganan sejumlah kasus menonjol di Kota Depok. n Aji Hendro








