Dijegal Belasan Tahun, Nuroji Akhirnya Dilantik jadi Ketua DKD Depok

231
Nuroji (kiri) saat menerima ucapan selamat dari Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangguluang Mansur.

Margonda | jurnaldepok.id
Setelah belasan tahun tak diakui kepeimpinannya oleh pemerintahan terdahulu, Nuroji akhirnya dilantik menjadi Ketua Dewan Kebudayaan Daerah atau DKD Kota Depok periode 2025-2028.

Ketua DKD Depok, Nuroji mengaku proses pelantikan saat ini sangat berarti bagi dirinya dan para pengurus.

“Ya, momen yang berbeda hari ini biasanya kita main sendiri lah, kira-kira begitu. Dulu kita pada main sendiri, dilepas, klayar kluyur sendiri, bikin kegiatan,”katanya, Selasa (30/12/2025).

Dia menambahkan, sekarang pihaknya merasa mendapat dukungan penuh dari Pemkot Depok di era Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

“Sekarang ada yang memangku, istilahnya ada pemangku yakni pemerintah daerah, dalam hal ini wali kota yang sudah memberikan ruang atau perhatian kepada kesenian dan kebudayaan khususnya di Depok dengan membentuk Dewan Kebudayaan Daerah,” ujarnya.

Nuroji menegaskan, bahwa pembentukan DKD ini merupakan amanat peraturan daaerah atau Perda.

“Di Perda memang dicantumkan ada Dewan Kebudayaan Daerah, yang tugasnya salah satunya disebut membantu pemerintah daerah dalam melakukan fungsi kemajuan kebudayaan yang ada di amanah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Ini merupakan representasi dari teman-teman seniman, budayawan, para ahli budaya, adat istiadat dan semua, bidang-bidang kebudayaan, kan banyak ya, ada bahasa dan lain-lain,” tuturnya.

Dari itu, kata dia, kepengurusan disusun berdasarkan 10 objek pemajuan kebudayaan dari bahasa, teknologi tradisional, olahraga tradisional maupun seni.

“DKD memiliki cabang yang sangat luas. Dulu kan kita cuma mengenal Dewan Kesenian aja, ini sekarang lebih luas yang kita urus, termasuk kuliner, adat istiadat, ritual, ritus, situs, situs itu cagar budaya ya,” paparnya.

Ia menegaskan, hal itu nantinya ada Undang Undang tersendiri, dan ada lembaganya sendiri terkait cagar budaya, tapi berkolaborasi dengan DKD.

“Karena di situ nanti akan pendataannya dilakukan oleh Dewan Kebudayaan Daerah, pendataan, penelitiannya juga. Maka itu nanti kita perlu support ya, baik support tenaga,” katanya.

Di lokasi sama Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur menambahkan, keberadaan DKD bukan sekadar formalitas, melainkan mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dewan Kebudayaan Daerah memiliki peran penting dalam memberikan masukan, rekomendasi, serta pertimbangan kebijakan terkait perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kota Depok.

Ia menekankan, Depok memiliki kekayaan budaya yang beragam, mulai dari seni pertunjukan, tradisi, adat istiadat, bahasa, hingga sejarah yang hidup di tengah masyarakat.

“Kebudayaan dinilai sebagai modal utama dalam membangun jati diri dan daya saing daerah,” tandasnya.

Mangnguluang juga menyebut, Pemkot Depok selama ini terus mendorong agenda pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan. Antara lain melalui penetapan warisan budaya takbenda, perlindungan cagar budaya, pemutakhiran data kebudayaan, hingga penyelenggaraan festival budaya.

Ia berharap, DKD Kota Depok mampu berperan aktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan, mendorong pendataan objek pemajuan kebudayaan, memperkuat ekosistem seni dan budaya, serta mengawal pelestarian warisan budaya secara berkelanjutan.

“Kami berharap Dewan Kebudayaan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here