
Margonda | jurnaldepok.id
Ketua Forum Buruh Depok, Wido Praktikno meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera merekokmendasikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok untuk tahun 2026. Buruh sudah menggelar pertemuan pada Minggu (28/12) dan menuntut kejelasan kenaikan UMSK 2026.
“Kita akan menyuarakan aspirasi terkait UMSK,” katanya, Minggu (28/12/2025).
Wido menuturkan, dalam rapat pleno pengupahan Kota Depok unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 7,11 persen atau alpha 0,9 menjadi Rp 5.565.292.
Sementara buruh juga mengusulkan kenaikan UMSK tahun 2026 sebesar satu persen dari UMK Kota Depok tahun 2026 menjadi Rp 5.620.945. Sedangkan dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar Rp 5.480.031.
Namun pada prinsipnya pengusaha menolak UMSK tahun 2026. Apabila ditetapkan ada UMSK maka kenaikannya kurang dari satu persen dari UMK Kota Depok tahun 2026.
Penolakan diambil karena untuk menjaga kepastian hukum dan kemampuan bayar perusahaan di tengah kondisi ekonomi global serta menjaga kondusifitas iklim inventasi di Kota Depok.
Sementara itu dari Pemkot Depok mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2026 sebesar 6.29% (alpha 0,75) menjadi Rp. 5.522.662,-
Dengan alasan menjaga kondusifitas iklim investasi di Kota Depok serta mengingat telah banyaknya kasus PHK di tahun 2025 yang meningkat secara eksponensial dari tahun sebelumnya.
“Dari hasil pertemuan antara pengusaha, buruh di Dewan Pengupahan Kota Depok tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.
Buruh meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan UMSK tahun 2026.
Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan. n Aji Hendro








