Aduh…Gegara Pinjam Handphone, Seorang Suami Tega Aniaya Istrinya

75
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
Seorang ibu rumah tangga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Korban adalah AA, sedangkan pelaku adakah RA. Kasus ini viral di sosial media dan langsung ditindak oleh kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12) pukul 15.30 WIB. Saat itu keduanya sedang berada di rumah sepupu korban di wilayah Sawangan, Depok. Korban dan pelaku sedang menginap di rumah sepupu korban.

“Kejadiannya di rumah sepupu korban yang saat itu sedang menginap,” katanya, Minggu (28/12/2025).

Antara korban dan pelaku terlibat cekcok. Hal itu dipicu karena persoalan handphone. Pelaku meminjam handphone istrinya. Namun saat istrinya meminta dikembalikan, pelaku menolak hingga memicu pertengkaran.

“Handphone korban itu dibanting dan terjadilah keributan,” ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku memukul korban menggunakan handphone ke arah wajah. Korban tidak bisa melawan dan mengalami cedera serius pada bagian mata kiri.

“Tersangka juga memukul kembali korban menggunakan tangan kosong di bagian yang sama atau mata sebelah kiri,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sejumlah luka. Korban mengalami lebam parah pada bola mata sebelah kiri, luka berdarah di bagian pelipis kiri, serta luka pada paha kanan akibat diinjak oleh tersangka.

“Korban alami luka pada bagian paha kanan akibat injakan tersangka,” tukasnya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa akibat luka serius yang diderita. Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

“Untuk saat ini korban sedang menjalani perawatan medis,” kata Made.

Tak lama kasus ini viral, polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku. Kasusnya masih terus didalami penyidik.

“Tersangka kami sudah amankan dan tengah menjalani pemeriksaan,” tegasnya.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut. Baik dari korban dan keluarga yang ada di rumah tersebut saat kejadian.

Pelaku RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here