
Bojongsari | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok Supian Suri mendapat penghargaan Ing Ngarso Sung Tulodo dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) tingkat nasional.
Pemberian penghargaan diberikan bersamaan kegiatan Musyawarah Nasional X BPMPS di Gedung Balai PPSDM Kemendikdasmen Kecamatan Bojongsari.
Ketua Umum BMPS Nasional, Ki Saur Panjaitan mengatakan, BMPS Nasional menganugerahkan penghargaan kepada kepala daerah berupa award Ing Ngarso Sung Tulodo. Ini adalah sebuah penghargaan tertinggi atas komitmen dan keperpihakan kepala daerah terhadap sekolah swasta.

Salah satu kepala daerah yang terpilih adalah Wali Kota Depok Supian Suri karena merealisasikan kebijakan-kebijakan dan program kerja dengan melibatkan BMPS Daerah Depok.
“Oleh karen itu kami BMPS nasional memberikan award kepada Walikota Depok Supian Suri,” katanya, kemarin.
Ki Saur Panjaitan menuturkan, program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) di Kota Depok merupakan bagian dari keberpihakan Wali Kota Depok terhadap sekolah swasta.
“Kami lihat ada kesetaraan dalam program ini, saya apresiasi Kota Depok,” ujarnya.
Supian sangat perhatian terhadap sekolah swasta dengan membuat program RSSG jenjang SMP/MTs untuk menampung lulusan siswa SD yang tidak diterima disekolah SMP negeri.
Kemudian, Supian juga merealisasikan program kerja BMPS Daerah Kota Depok, yaitu dicabutnya izin memimpin yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Depok bagi Kepala Sekolah Swasta (TK-SD-SMP).
Izin memimpin cukup Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Yayasan Penyelenggara. Izin Operasional cukup sekali selama sekolah itu masih beroperasi. Pelaksanaan Akreditasi melibatkan BMPS sebagai pendampingan. Bantuan Operasional BMPS, akan diberikan melalui Dana Hibah Daerah.
Perumusan dan Perencanaan Penyusunan Program Kerja Dinas Pendidikan melibatkan BMPS. Izin Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta melibatkan BMPS. Dia berharap program RSSG Kota Depok itu bisa terus berlanjut dan lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan tetap bertahan (progam RSSG) ini, mudah-mudahan Depok istiqomah,” tutupnya. n Aji Hendro








