Ngadu ke DPRD Depok, Kawasan Blok Tengki Meruyung Berpeluang Dapat PTSL

387
Warga Blok Tengki saat foto bersama dengan Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Depok.

Limo | jurnaldepok.id
Puluhan warga Kelurahan Meruyung yang tergabung di kepengurusan dan anggota Forum Komunikasi Warga Blok Tengki, Meruyung (FK – WBM) RW 10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Selasa (05/11/25) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Depok guna membahas upaya masyarakat pemilik tanah di Blok Tengki untuk meningkatkan status tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Ketua Komisi A DPRD Depok, Khairulloh menerima langsung perwakilan warga Blok Tengki yang mengeluhkan persoalan legalitas pertanahan.

Ketua Forum Komunikasi Warga Blok Tengki Meruyung (FK – WBM), Nurani mengatakan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Blok Tengki dengan Komisi A merupakan respon dari DPRD khusunya komisi A terhadap permintaan warga Blok Tengki untuk membantu meloloskan peningkatan status lahan yang sudah ditempati oleh warga selama puluhan tahun melalui program PTSL.

“Sebenarnya warga sudah sejak dulu mengajukan peningkatan status tanah pada program PTSL namun pada waktu itu lahan yang masuk wilayah Kelurahan Meruyung tidak diakomodir pada program PTSL sementara lahan yang masuk wilayah Kelurahan Limo yang notabene masih satu hamparan dan memiliki alas hak dengan lahan yang masuk wilayah Meruyung kok bisa diproses dalam program PTSL kemudian mendapatkan sertifikat,” ujar Nurani kepada Jurnal Depok, kemarin.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry.

Dikatakannya, bidang tanah di Blok Tengki yang belum bersertifikat hak milik jumlahnya mencapai hampir 500 bidang tanah, dan pada beberapa tahun silam warga telah mencoba mengajukan peningkatan status tanah dalam program PTSL berbarengan dengan pengajuan PTSL warga Blok Tengki yang masuk di wilayah Kelurahan Limo hanya saja lanjut dia, waktu itu hanya pengajuan warga di Kelurahan Limo yang diakomodir oleh BPN.

“Kami berharap komisi A DPRD dapat membantu meloloskan usulan warga Blok Tengki Meruyung sebab lahan yang diduduki oleh warga Blok Tengki Meruyung masih dalam satu hamparan dengan lahan Blok Tengki Limo dan alas hak nya juga sama,” papar Derry.

Derry mengucapkan terimakasih kepada jajaran Komisi A DPRD Kota Depok yang akan berupaya memperjuangkan peningkatan status lahan Blok Tengki Meruyung pada program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) tahun 2026 mendatang.

“Alhamdulillah kami berterimakasih kepada jajaran Komisi A DPRD Depok yang akan mendorong peningkatan status tanah milik warga Blok Tengki Meruyung dalam realisasi program RTLH tahun depan,” pungkasnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here