
Tajurhalang | jurnaldepok.id
Tim Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba. Mereka adalah AP dan Y.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku diamankan saat akan mengedarkan narkoba di Jalan Babakan, Ds. Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Ada informasi di sekitar TKP sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah didalami pelaku Norow oleh anggota dapat ditangkap saat transaksi di dalam mobil Toyota Calya warna putih,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Saat penggeledahan dari dalam mobil pelaku diamankan barang bukti dengan menyimpan satu buah tas jinjing warna hijau. Tas berisi satu bungkus lakban coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering berat kotor keseluruhan 530 gram di depan jok pengemudi.
“Serta satu buah tas warna hitam berisi dua ampel bungkus kertas diduga berisi narkotika jenis ganja kering berat kotor 23 gram diletakkan di jok mobil,” ujarnya.
Hasil pengakuan dari tersangka, ada seorang temannya yaitu berinisial Y masih menyimpan ganja di rumahnya Jalan Kopeng RT 01/06, Kelurahan Kramat, Kecamatan Kramat Kota Sukabumi.
“Tim kembali menyusuri ke kediaman Y menggeledah rumahnya menyita barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 200 gram yang di simpan dalam gerobak dan 1 (satu) buah timbangan,” tukasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka AP, dia adalah residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Sebelumnya, AP dipenjara karena mengedarkan ganja dari seseorang berinisial R merupakan penghuni Lapas yang ada di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Modus pelaku AP ini sistem tempel. Setelah mendapatkan arahan dari seseorang berinisial R nanti dapat imbalan sebesar Rp 50 ribu untuk mengambil ganja. Barang bukti yang berhasil disita sebagai proses penyelidikan, lanjut Mareben, adalah salah satu bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat kotor keseluruhan 530 gram.
Satu bungkus plastik warna hitam diduga berisi ganja berat kotor 200 gram, dua ampel bungkus kertas berisi ganja berat kotor 23 gram. Mobil Toyota Calya F 1324 YO, dan satu buah timbangan duduk merek Five Goats.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 111ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 10 tahun penjara,” tuturnya.
AP mengedarkan narkotika karena sulit mendapatkan pekerjaan setelah baru bebas keluar dari Lapas Bance Bandung pada bulan April 2025. AP nekat mengedarkan narkoba Kembali karena desakan kebutuhan hidup.
“Pernah dihukum selama 8 tahun penjara. Setelah bebas dan sulit mendapatkan pekerjaan terpaksa kembali mengedarkan narkoba ganja,” ungkapnya.
AP mengaku, mendapat suruhan dari dalam Lapas oleh seseorang warga binaan pemasyarakatan berinisial R jika dihubungi saja.
“Untuk yang menyuruh saya untuk Tempel Narkoba tidak begitu mengenal sama sekali. Jika sulit pekerjaan setelah keluar penjara hubungi dirinya saja tapi malah kembali terjerumus dalam lingkaran hitam lagi,” tuturnya.
Pelaku sehari-harinya tinggal bersama dengan ibunya yang sudah lanjut usia (lansia) dan sering sakit. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang penjualan narkoba buat kehidupan sehari-hari,” tutupnya. n Aji Hendro








