
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Anggota DPRD Kota Depok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Kota Depok, Mazhab HM meminta kepada para Ketua RW untuk mempersiapkan secara matang alokasi rencana penggunaan anggaran berbasis RW sebesar 300 juta/RW yang diinput dari masukan atau usulan para pengurus lingkungan di tingkat RT.
Hal itu tak lain agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan bersesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Ya, tahun 2025 tinggal dua bulan lagi, dan begitu masuk tahun 2026 serapan anggaran berbasis RW sudah mulai diberlakukan, kami selaku anggota Komisi C yang memiliki tugas mengawal pelaksanaan pembangunan menekankan kepada para Ketua RW agar dapat mengoptimalkan dana anggaran tersebut dengan baik, harus mengacu pada skala prioritas dan bukan berdasarkan kepentingan,” tegas politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dikatakannya, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dibawah kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah yang mengucurkan dana pembangunan berbasis RW nilainya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi anggaran berbasis kelurahan yang telah terealisasikan pada era pemerintahan sebelumnya.
Sebab, lanjut dia, dalam satu wilayah kelurahan rata-rata memiliki lebih dari 10 RW, bahkan banyak juga kelurahan yang memiliki jumlah RW mencapai 15 atau 16 RW.
Dengan begitu, kata dia, secara otomatis nilai pembangunan yang terserap dalam satu wilayah kelurahan mulai tahun 2026 nilainya jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2,5 miliar untuk satu kelurahan dalam satu tahun anggaran.
“Jika dalam satu kelurahan jumlah RW nya mencapai 15, maka kelurahan tersebut akan menyerap anggaran pembangunan sebesar Rp 4,5 miliar, jumlah ini hampir dua kali lipat besaran anggaran berbasis kelurahan pada tahun sebelumnya,” ungkap Mazhab.
Meski besaran anggaran pembangunan berbasis RW yang bakal diterima oleh masyarakat mulai tahun depan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya, namun Ketua DPC – PPP Kota Depok itu tetap mewanti-wanti para pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran untuk mengelola dana pembangunan secara proporsional dan professional, serta memperhatikan unsur keadilan dalam menetapkan pembagian kue pembangunan kepada masyarakat.
“Intinya penerapan pengelolaan dana pembangunan berbasis RW harus sesuai tujuan yakni percepatan pembangunan yang mengacu pada kebutuhan masyarakat yang lebih merata dan berkeadilan,” pungkas Mazhab. n Asti Ediawan








