Awas! Dana Hibah Mulai Cair, Kejaksaan Warning Pengurus Koperasi Merah Putih

377
Wali Kota Depok, H. Supian Suri foto bersama dengan pengurus KMP yang menerima dana hibah.

Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arif Budiman mengingatkan kepada seluruh pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) untuk menggunakan dana hibah sesuai ketentuan. Hal itu dilakukan agar program KMP di Kota Depok berjalan sukses.

“Penggunaan satu rupiah pun harus tetap ada pertanggung jawabannya,” kata Arif saat acara Penyerahan Dana Hibah bagi Koperasi dan Bimbingan Teknis bagi Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Rabu (29/10/2025).

Pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan memastikan pengelolaan dana Koperasi Kelurahan Merah Putih berjalan bersih dan tepat sasaran. Langkah ini menjadi bentuk dukungan terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Arif menyatakan pihaknya siap mengawal penuh agar program koperasi yang tersebar di kelurahan itu terlaksana tanpa penyimpangan.

“Jadi kami dari Kejaksaan berkomitmen ya untuk mensukseskan program pemerintah yang sudah direncanakan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dia menegaskan tupoksi untuk pengawasan koperasi dilakukan secara periodik bersama pihak inspektorat dan dinas koperasi. Kejari Depok tidak hanya terlibat dalam proses pengawasan administratif, tetapi juga akan melakukan pendampingan hukum agar pelaksanaan program koperasi berjalan sesuai aturan.

“Kami dari kejaksaan berkomitmen untuk mensukseskan program pemerintah. kita hanya memberikan warning kepada pengurus koperasi, karena ini adalah uang negara agar dimanfaatkan sesuai dengan kedudukannya,” tegasnya.

Arif menjelaskan, pengawasan akan dilakukan secara periodik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pihaknya juga menggandeng Inspektorat Kota Depok dan Dinas Koperasi untuk memastikan seluruh alur penggunaan dana koperasi terpantau dengan baik.

“Nanti kita secara periodik akan melakukan pengawasan dengan Inspektorat Kota Depok dan Dinas Koperasi terkait dengan pelaksanaan yang dilakukan di koperasi masing-masing,” tambahnya.

Terkait potensi penyimpangan dana, Arif secara tegas mengingatkan agar pengurus koperasi menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya.Pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum dan mitigasi risiko agar kredibilitas program tetap terjaga.

“Kita hanya memberikan warning kepada koperasi karena ini adalah uang negara agar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan setiap Koperasi Merah Putih menerima hibah sebesar Rp30 juta. Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp15 juta untuk kebutuhan operasional kantor seperti pengadaan printer, komputer, dan perlengkapan administrasi, serta Rp15 juta untuk modal usaha atau kegiatan ekonomi produktif koperasi.

“Dana Rp 15 juta buat keperluan kantor dari mulai dari printer, komputer dan kebutuhan alat kantor. Dan Rp 15 juta lainnya untuk operasional koperasi,” katanya.

Dirinya juga meminta pengurus KMP untik proaktif dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Dia berharap KMP dapat berperan sebagai penyuplai bahan baku bagi kegiatan usaha yang dijalankan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Dengan begitu, perputaran ekonomi di tingkat lokal dapat meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Harapan kita ke depan, perputaran ekonomi koperasi dimanfaatkan buat warga. Ini akan sangat punya manfaat,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here