
Cimanggis | jurnaldepok.id
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kelurahan Harjamukti dan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok. Dia berharap masyarakat juga dengan swadaya dapat berperan membersihkan lingkungannya masing-masing.
“Dua TPS liar ini nantinya kami pasang garis segel dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, atau GAKKUM LHK,” katanya saat menutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kelurahan Harjamukti dan Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis., Minggu (12/10/2025).
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menambahkan, tidak ada ampun bagi pembuang sampah sembarangan karena akan dikenakan sanksi hingga membayar denda Rp 25 juta. Karena ditemukan banyak sampah di sepanjang Sungai Cipinang Kecamatan Cimanggis.

Sungai Cipinang merupakan segmen satu berada di area Depok, terdapat tujuh kelurahan yang dilalui oleh aliran sungai Cipinang dimana hulunya ada di Setu Jatijajar, Tapos dan juga Setu Gadok, Kecamatan Cimanggis. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah ke badan air.
“Karena apa, tadi Pak Menteri juga tegaskan, ini akan dipidana, pidana ancaman, pidana lima tahun. Karena, sementara kita juga di Depok, kita ada perda ya, perda tahun 16 tahun 2017, yang mana ada sanksi, umum ada tiga bulan, 25 juta. Ini akan kami tegakkan Perdanya,” katanya.
Dia menegaskan, Pemkot Depok tidak akan membiarkan praktik membuang sampah ke badan air atau ke sungai. Kemen LH juga sudah memasang police line di dua titik Tempat Pembuangan Sampah Liar di Harjamukti dan Cisalak Pasar.
“Ini akan langsung diteruskan pada sanksi pidananya ya, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Di lokasi TPA liar nantinya akan dipasang CCTV untuk memantau agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan. Pemkot Depok akan berkolaborasi dengan pihak PGN, yakni BUMN juga yang ditugaskan untuk membantu pendampingan dalam pembersihan sungai Cipinang ini.
“Di samping itu kami juga menghimbau kepada seluruh kegiatan usaha yang berada di bantaran sungai Cipinang, untuk ikut berkontribusi aktif dalam pembersihan sungai ini, karena secepat-cepatnya saya meminta pihak kelurahan memanggil semua pelaku usaha yang melakukan usaha di pinggiran bantaran sungai Cipinang,” pungkasnya. n Aji Hendro








