Gawat! Puluhan Pabrik Buang Limbah ke Sungai Cipinang, Menteri LH Keluarkan Ultimatum

250
Hanif Faisol Nurofiq | Menteri Lingkungan Hidup

Cimanggis | jurnaldepok.id
Puluhan pabrik di Cimanggis dan sekitarnya diduga membuang limbah di Sungai Cipinang. Diketahui ada 21 pabrik berdiri antara Depok dan Jakarta Timur di sepanjang Sungai Cipinang.

Puluhan pabrik tersebut diketahui membuang limbah ke badan sungai sehingga Kementrian Lingkungan Hidup (LH) mengeluarkan ultimatum tegas kepada 21 pabrik di Kota Depok yang terbukti membuang limbah industri ke Sungai Cipinang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dalam waktu satu bulan, seluruh pabrik tersebut wajib menghentikan pencemaran, atau pemerintah akan menindak tegas dengan sanksi hukum.

Diperkirakan total ada 21 pabrik di Depok yang membuang limbah industrinya ke Sungai Cipinang.

“Kami kasih waktu satu bulan untuk berbenah. Kalau tidak menurut, biar kami yang tegakkan aturan, ada Gakku,” katanya, Minggu (12/10/2025).

Hanif menegaskan, penanganan Sungai Cipinang menjadi proyek kolaboratif antara Kementerian LH dengan Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.

KLH menargetkan dalam waktu satu bulan, sepanjang 30 kilometer aliran sungai tersebut sudah jauh lebih bersih dari sampah dan limbah.

“Sungai Cipinang ini bukan lagi sekadar kali yang kotor. Kita sebut sungai karena kita ingin mengubah mindset masyarakat. Dalam sebulan, kami ingin kondisi sungai ini berubah drastis, syukur-syukur bisa bersih total,” ujarnya.

Kementerian LH akan turun langsung setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk memimpin pembersihan.

Sementara Pemkot Depok dan Pemkot Jakarta Timur akan melanjutkan penataan dan pemeliharaan di luar hari-hari tersebut.

Dalam kegiatan ini, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) turut mendukung dengan menyediakan fasilitas seperti plang, trusbem, serta kendaraan pengangkut sampah.

Hanif menekankan, setelah tahap pembersihan selesai, pihaknya akan melakukan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggar yang masih membuang limbah ke sungai.

“Kami akan terapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kalau terbukti mencemari, bisa kena pidana, apalagi kalau limbahnya B3,” ungkapnya.

Pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai. Menurutnya, memberi contoh nyata jauh lebih efektif daripada sekadar imbauan.

“Kita tidak bisa hanya berkata-kata. Kalau kita turun langsung, itu akan membekas di hati masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah pengawasan, Hanif memastikan komunitas pencinta Sungai Cipinang yang sebelumnya dibentuk di Situ Jatijajar sudah resmi dikukuhkan.

Komunitas ini, yang beranggotakan camat dan lurah dari Depok dan Jakarta Timur, diberikan mandat langsung dari Menteri untuk membantu pengawasan dan pelaporan di lapangan.

“Mereka bukan hanya pembersih sungai, tapi juga pengawas. Penindakannya kami lakukan bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here