
Bojongsari | jurnaldepok.id
HK alias Bongkeng harus berurusan dengan Polsek Bojongsari karena melakukan pencurian di rumah kosong. Bongkeng diringkusi di rumahnya daerah Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, terungkapnya kasus pencurian rumah kosong dengan korban sekaligus pelapor Abdul Aziz.
Dari laporan korban, polisi langsung dikembangkan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojomgsari AKP Teguh pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya rumahnya Jalan Kemiri VIII, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

“Pelaku berinisial HK alias Bongkeng, tahun, sudah mendekam di Rutan Mapolsek,” katanya, Senin (27/10/2025).
Penyidik masih melakukan pendalaman sudah berapa kali pelaku mencuri menyasar rumah kosong.
Dari dalam rumah milik Abdul Aziz di Jalan Baron 1 RT 02 RW 08, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, pelaku mencuri empat bilah golok. Pelaku menggasak satu unit laptop merk Lenovo, power bank, dan satu set mainan helikopter remote total kerugian ditaksir mencapai Rp 7 juta.
Modus pelaku berpura-pura melihat depan rumah jika kosong beraksi masuk ke dalam rumah dengan membongkar kunci depan dengan menggunakan obeng
Berdasarkan pengakuan pelaku, baru pertama kali melakukan karena terpaksa masalah faktor ekonomi.
Pelaku ini tidak bekerja dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan ada kesempatan pelaku mencuri.
“Barang bukti yang diamankan masih lengkap belum ada dijual,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. n Aji Hendro








