Belum Dieksekusi, Usulan Pemekaran RT 01/03 Rangkapan Jaya Baru Mangkrak

410
Inilah pemukiman warga di lingkungan RT 01/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Setda Kota Depok diminta untuk mengakomodir serta melakukan intervensi terhadap usulan pemekaran RT 01/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas.

Pasalnya, jumlah penduduk diwilayah RT tersebut sudah jauh melebih batas maksimal jumlah penduduk dalam satu wilayah RT sehingga berdampak nyata terhadap efektifitas penyelenggaraan pelayanan mayarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Surya Kencana, salah satu tokoh masyarakat setempat mengaku pernah mengajukan usulan pemekaran RT dengan menyertakan bukti persetujuan sebagian warga kepada pihak Kelurahan RJB beberapa bulan silam namun hingga saat ini usulan tersebut tidak ditindak lanjuti lantaran tidak ada tanda tangan Ketua RT dalam surat usulan yang ditanda tangani oleh 110 warga.

“Waktu itu kami sudah mengajukan usulan pemekaran saat masih lurah lama, saat itu Lurah berdalih tidak menindaklanjuti usulan lantaran tidak ada bukti musyawarah dan tanda tangan Ketua RT, padahal kami sudah melakukan musyawarah yang dibuktikan dengan tanda tangan para peserta musyawarah, hanya saja memang Ketua RT tidak hadir dalam musyawarah itu,” ungkap Surya Kencana.

Dia menegaskan, usulan pemekaran RT murni didasarkan atas pertimbangan efektifitas pelaksanaan program pemerintah dan kegiatan sosial kemasyarakatan dan tidak ada maksud lain selain itu, sebab kata dia dengan jumlah penduduk lebih dari 600 KK, pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan masyarakat menjadi lamban, belum lagi terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat dimana warga saling mengandalkan satu sama yang lainnya.

Sebagai gambaran umum kondisi wilayah RT 01/03, Surya memaparkan saat ini RT 01/03 RJB dihuni lebih dari 600 KK yang terpencar di 19 cluster dan 1 perumahan serta permukiman warga perkampungan, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan warga yang jumlahnya mencapai ribuan orang tampak saling mengandalkan sehingga partisipasi warga sangat minim dan sama sekali tidak menggambarkan keterwakilan jumlah penduduk yang luar biasa banyak.

“Bayangkan saja dari ribuan orang penduduk Rt 01/03, jika diundang Takziah keluar lingkungan paling hanya diikuti oleh beberapa orang saja dan orang nya itu itu juga, itu jelas menggambarkan betapa penyelenggaraan program lingkungan tidak berjalan epektif, karena memang jumlah penduduk nya sudah sangat banyak bahkan layak untuk dimekarkan menjadi 4 RT,” imbuhnya.

Terhadap kondisi tersebut, Surya meminta kepada Pemerintah untuk mengakomodir usulan yang pernah diajukan oleh warga demi terwujudnya pelaksanaan program pemerintah dan kegiatan kemasyarakatan yang lebih epektif dan dapat menyentuh kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Camat Pancoran Mas, Mustakim mengatakan akan berkoordinasi dengan jajaran aparatur Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB) guna mengetahui kondisi riil di wilayah RT 01/03 untuk menentukan langkah langkah berikutnya.

“Terkait masalah pemekaran semua tergantung aspirasi warga, nanti saya akan tanyakan dulu dengan Lurah setempat karena pengajuan warga waktu itu masih dengan Lurah lama, sementara RJB sekarang dijabat oleh Lurah baru,” tutupnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here