Coba Rampas Sepeda Motor di Jalan Margonda, Mata Elang Diringkus Polisi

77
Anggota polisi saat meringkus mata elang yang beraksi di Jalan Margonda.

Beji | jurnaldepok.id
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok, berhasil menciduk mata elang atau debt collector. Matel itu mencoba merampas motor seorang pengendara di Jalan Margonda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Katim 2, Tim 3P Polres Metro Depok, Ipda Suwinta mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa ada sekelompok debt collector mencoba merampas motor Honda Vario dari seseorang dengan cara menghentikan paksa kendaraan di pinggir jalan.

“Ada dua motor berboncengan masing-masing berjumlah empat orang diduga Debt Collector atau Mata Elang mau paksa pengendara motor diberhentikan,” katanya, Minggu (7/9/2025).

Setelah itu terjadi keributan. Salah seorang pelaku memilik senjata tajam jenis badik berhasil ditendang sama saksi menjauh dari pelaku.

Setelah itu anggota secepatnya mengamankan pelaku diamankan dari aksi massa dibawa ke Polres Metro Depok.

“Seorang pelaku diduga sebagai Debt Collector yang membawa badik saat ini sudah diserahkan ke Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Suwinta menyebutkan kejadian diketahui sekitae pukul 09.00 WIB. Diduga para kelompok pelaku ini ingin merampas motor milik saksi yakni Honda Vario warna Hitam.

“Pelaku yang diamankan dalam kondisi mabuk dengan badan ditato. Selain pelaku, tapi korban yakni saksi termasuk unit kendaraan motor Honda Vario Hitam diamankan di Polres Metro Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here