Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Lagi Gegara Gebukin Aki-aki di Bojongsari

233
Inilah residivis yang kembali ditahan polisi gegara melakukan penganiayaan.

Bojongsari | jurnaldepok.id
Polsek Bojongsari mengamankan seorang pemuda karena terlibat kasus penganiayaan. Pelaku adalah WK alias Wiku yang merupakan residivis kasus narkoba.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pelaku diamankan karena menganiaya sopir angkot bernama Jamalum. Korban mengalami luka di kening.

“Korban merupakan sopir angkot rute 106 jurusan Parung – Lebak Bulus, alami luka sobek pada bagian kening. Korban mendapatkan lima jahitan saat dibawa ke rumah sakit,” katanya, Senin (29/9/2025).

Pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojongsari. Saat diamankan, pelaku sedang menjadi juru parkir di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Kejadian bermula saat korban sedang narik mobil yang sedang digunakan mencoba menyalip angkot yang sedang dikendarai pelaku. Karena tidak terima disalip kemudian terjadi cek cok.

“Motif pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong adalah kesal karena mencoba mengambil penumpang lain,” ujarnya.

Pelaku memukuli korban sebanyak lima kali di bagian wajah korban hingga terluka di bagian kening sampai sobek.

Berdasarkan dari catatan buku hitam, pelaku sebelumnya pernah ditangkap tim Reskrim Polsek Bojongsari atas kasus narkoba sabu.

“Sempat ditahan dan bebas lagi, kini kembali ditangkap,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan anggota visum korban dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ancaman pidana 2 tahun,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here