

Margonda | jurnaldepok.id
Sekitar 862 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Depok mendapatkan remisi 17 Agustus 2025. Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik mengatakan, dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI ada remisi khusus yang diberikan kepada WBP. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data, sebanyak 862 WBP menerima Remisi Khusus I (RK I), yang terdiri dari 830 laki-laki dan 32 perempuan. Sementara itu, 20 WBP laki-laki memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berimplikasi pada kebebasan langsung.
“Pada momentum kemerdekaan ini, kami Rutan Kelas I Depok juga mengimplementasikan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025,” katanya, Senin (18/8/2025).
Agus menambahkan, tercatat 898 WBP mendapatkan Remisi Dasawarsa I (RD I), dengan rincian 868 laki-laki dan 30 perempuan. Sedangkan 15 WBP lainnya menerima Remisi Dasawarsa II (RD II) yang membuat mereka langsung bebas, terdiri dari 13 laki-laki dan dua perempuan. Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis di Rutan Kelas I Depok dan dihadiri jajaran pejabat struktural.
Wali Kota Depok, H. Supian Suri, juga berkesempatan menyerahkan langsung remisi kepada 36 WBP penerima RK II dan RD II, sehingga pada hari itu mereka resmi bebas dan dapat kembali ke keluarga.
Dikatakan Agus, remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada WBP yang disiplin, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan memiliki makna mendalam. Remisi ini bukan hanya sebagai simbol kebebasan bangsa, tetapi juga sebagai upaya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan.
“Remisi bukan hadiah yang diberikan cuma-cuma, melainkan hasil dari komitmen warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” pungkasnya. n Aji Hendro








