Dianggap Tak Relevan Lagi, Pemkot Depok Resmi Menghapus Santunan Kematian

482
Inilah surat edaran terkait penghapusan santunan kematian.

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok akan menghapus program bantuan social (Bansos) santunan kematian per 1 Juli 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Depok tertanggal 26 Juni 2025.

Dalam surat nomor 463/3499/Limjacosana/2025 yang tertera Kepala Dinas Sosial, Devi Maryori menyatakan bahwa santunan kematian dianggap tidak lagi relevan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kota Depok.

“Sehubungan kegiatan bantuan sosial Santunan Kematian tidak lagi menjadi relevan sebagai upaya yang dapat mengentaskan kemiskinan di Kota Depok saat ini, bersama ini kami memberitahukan bahwa Bantuan Sosial Santunan Kematian akan dihentikan,” tulis Devi dalam suratnya.

Menanggapi surat yang telah beredar luas di masyarakat, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Devi Maryori membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut.

“Iya benar. Surat tersebut ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Depok,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam surat resmi tersebut, ia meminta para camat dan lurah untuk segera menyosialisasikan informasi itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Di era Pemerintah Kota Depok saat dipimpin Nur Mahmudi Isma’il memberikan santunan kematian bagi warga sebesar Rp 2 juta.

“Setiap warga Depok yang meninggal mendapat santunan kematian Rp 2 juta, sesuai dengan Perda,” kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, saat itu.

Ia menegaskan bahwa setiap warga Depok yang meninggal akan mendapatkan santunan, kecuali meninggal karena melakukan tindakan kriminal, terkena HIV/AIDS dan bunuh diri.

“Selain ketiga hal tersebut, baik kaya maupun miskin semua dapat santunan Rp 2 juta,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here