Libur Telah Usai, Uji Kir dan Seluruh Layanan Publik Pemkot Depok Hari Ini Kembali Normnal

118
Proses uji kir kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Depok.

Cilodong | jurnaldepok.id
Pasca libur hari raya dan cuti bersama pelayanan masyarakat di Kota Depok pada, 8 April 2025 kembali beroperasi.

Kepala Unit Pengujian Kendaraab Bermotor PKB Dishub Depok, Hindra Gunawan kepada wartawan mengatakan, pelayanan kembali normal melayani masyarakat pada, 8 April 2025.

“Ya tanggal 8 April petugas kami sudah siap melayani masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya petugasnya melalukan tes sehingga pada tanggal 8 April tidak ada error atau masalah teknis.

“Kami memastikan seluruh proses pengujian dilakukan sesuai aturan. Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, maka tidak akan kami luluskan. Prinsip utama kami adalah keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah.

Seluruh pelayanan kependudukan, baik online maupun tatap muka di dinas, DeFast, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta 11 Sanpel De PRIMA (SDP) Kecamatan, akan ditutup mulai 29 Maret hingga 1 April 2025.

Namun, untuk tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat, pelayanan online tetap dibuka pada 2–7 April 2025 dengan kuota harian yang tersedia di setiap Sanpel De Prima Kecamatan. Standar pelayanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu dengan waktu penyelesaian tiga hari kerja.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengimbau warga yang membutuhkan layanan kependudukan agar menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

“Kami tetap memberikan layanan online selama masa cuti bersama. Warga yang membutuhkan dokumen kependudukan dapat mengakses layanan melalui platform Silondo Bermula untuk mengajukan permohonan secara online,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses layanan online, masyarakat dapat mengunjungi tautan https://s.id/SILONDO-BERMUL.

“Setelah libur dan cuti bersama berakhir, seluruh pelayanan online dan tatap muka akan kembali dibuka secara penuh,” ungkapnya.

Pengumuman Libur Idul Fitri 1446 H – Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Depok tutup pada 28 Maret – 7 April 2025 dan akan buka kembali pada 8 April 2025. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here