100 Unit Rumah Disegel, Legal Developer Perumahan Al Fatih Melawan

8211
Suasana penyegelan 100 unit rumah di Perumahan Al Fatih minggu lalu.

Sawangan | jurnaldepok.id
Bagian Legal Perumahan Al Fatih, Wira Makmur meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar tidak tebang pilih dalam melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran perijinan usaha perumahan.

Demikian diungkapkan Wira saat menyaksikan secara langsung kegiatan penyegelan Perumahan Al Fatih yang berlokasi di Jalan Mangga III, RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pekan silam.

Wira mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengantongi perijinan lantaran pengajuan izin yang telah dilakukan ditolak oleh Pemkot dengan dalih lahan yang dibangun merupakan lahan eks Situ Gugur yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Kanwil BPN Provinsi Jabar.

“Kami akui kalau kami belum memiliki izin dalam membangun perumahan ini, karena sebelumnya pengajuan izin kami ditolak oleh Pemkot karena katanya lahan yang kami bangun merupakan lahan eks Situ Gugur meskipun dari hasil penelusuran kami Situ Gugur yang dimaksud merupakan Situ buatan yang dilakukan pada jaman penjajahan Belanda,” ungkap Wira Makmur.

Dikatakannya, pihaknya meyakini bahwa lahan yang di bangun merupakan tanah adat dan hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah terhadap lahan seluas 8.000 M2 yang kini telah dan sedang dibangun.

“Saat ini kami sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Agung terkait status lahan yang kami bangun, itu kami lakukan untuk memastikan bahwa lahan yang kami bangun bukan lahan eks Situ alam,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Wira mengatakan akan membeberkan sejumlah developer perumahan yang melakukan kegiatan usaha serupa namun tidak mendapat penindakan dari Pemerintah Kota.

“Kami tahu banyak developer yang membangun perumahan dilahan seperti ini tapi tidak ditindak, dan kami akan beberkan terkait rumah rumah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun tidak disegel, termasuk rumah rumah yang ada di perkampungan, kami berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bisa berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan,” tegas Wira.

Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, H. Tono Hendratno Hasan mengatakan pelaksanaan penyegelan terhadap perumahan Al Fatih sudah sesuai prosedur dan telah melalui mekanisme tahapan penindakan.

“Kami melakukan penyegelan lantaran bangunan tidak memiliki IMB dan kami melakukan penindakan karena sudah mendapat limpahan dari bidang pengawasan, pengaduan dan regulasi (Wasdu) Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait masalah status lahan itu bukan ranah kami,” tegas Tono.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kabid Wasdu DPMPTSP Setda Kota Kota Depok, Suryana Yusuf.

“Kami sudah melakukan investigasi berkelanjutan dari bulan Juli tahun 2024 terkait kegiatan pembangunan di Perumahan Al Fatih dan kami juga sudah melakukan tahap tahap penindakan sesuai prosedur namun tak digubris sehingga penindakan lanjutan kami limpahkan kepada Satpol PP, semua sudah sesuai SOP dan kami tidak ada kaitannya dengan urusan status lahan,” pungkasnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here