
Cipayung | jurnaldepok.id
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok saat ini gerak cepat (Gercep) untuk merumuskan dan mendesain Tempat Pengolaan Akhir (TPA) Sampah Cipayung.
Pernyataan itu diungkapkan Chandra saat meninjau lokasi TPA Cipayung. Dalam tinjauan tersebut, ia didampingi oleh Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman; Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cipayung, Manguluang Mansyur beserta jajaran.
“Kondisi TPA Cipayung saat ini sudah tidak layak digunakan sejak tahun 2014 berdasarkan kajian dari Universitas Indonesia,” ujarnya, Senin (24/02/25).

Selain itu, sambungnya, terjadi longsoran sampah yang mencemari Kali Pesanggrahan, sehingga pemerintah perlu melakukan langkah-langkah mitigasi.
“Kami akan segera mengambil sampel data di titik sebelum dan sesudah longsoran untuk mengetahui seberapa besar pencemaran lingkungan yang terjadi. Data ini akan menjadi dasar dalam upaya penanggulangan maupun langkah mitigasi lainnya,” katanya.
Dia mengatakan, dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok berencana membangun fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) berkapasitas 300 ton per hari.
“Proses pembangunan RDF saat ini sedang berjalan di Kementerian PUPR dan diharapkan bisa selesai pada akhir tahun 2025. Kami sedang mengonsep pengolahan sampah yang tepat sesuai dengan karakteristik Kota Depok, di mana mayoritasnya adalah sampah organik,” paparnya.
Tak hanya itu, selain pencemaran air lindi yang mencemari Sungai, Chandra mengatakan saat ini TPA Cipayung juga dihadapi permasalahan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.
“Ini harus segera ditangani demi keberlanjutan lingkungan. Kami akan melakukan evaluasi terhadap anggaran DLHK, termasuk retribusi sampah dan infrastruktur,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkot Depok juga akan mengevaluasi armada pengangkut sampah guna memastikan layanan kebersihan semakin optimal.
“Evaluasi ini penting agar armada dan infrastruktur pengelolaan sampah bisa lebih baik. Kami juga akan mempertimbangkan penambahan anggaran bila diperlukan,” tegasnya.
Chandra menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur bahwa sampah tidak boleh lagi dibuang ke TPA, melainkan harus diolah terlebih dahulu.
“Sesuai edaran dari KLHK, ke depan kita tidak boleh lagi membuang sampah langsung ke TPA. Pada tahun 2030, semua TPA akan digantikan dengan Lahan Uruk Residu (LUR) di mana hanya residu hasil pengolahan sampah yang boleh dibuang,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret mengatasi persoalan sampah, Pemkot Depok akan menggelar rapat dengan tim Integrated Solid Waste Management Project atau ISWMP. Rapat tersebut akan membahas progres pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
“Kami ingin proyek ISWMP ini bukan hanya mengejar output, tetapi juga memberikan impact bagi masyarakat. Tidak hanya sekadar terbangun, tetapi fasilitas ini benar-benar bisa mengelola sampah sesuai rencana dan meningkatkan layanan kebersihan bagi warga Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro








