Disomasi PT MLE Gegara Kasus Sengketa Lahan, Warga Limo Melawan

1259
Warga Limo saat mendatangi lokasi pemagaran lahan.

Limo | jurnaldepok.id
Aksi pemagaran lahan seluas lebih kurang 20 hektar di kawasan Blok Kramat RW 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo oleh PT. Mega Limo Estate mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang telah puluhan tahun menduduki dan menguasai lahan dengan berbagai bukti kepemilikan tanah.

Mahyudin Kadus, salah satu pemilik lahan seluas lebih dari 1 hektar mengaku akan mempertahankan haknya sebagai pemilik tanah seluas 1 hektar 14 meter karena dirinya memiliki bukti peralihan hak atas lahan berupa Akta Jual Beli (AJB) bahkan sebagian lahan telah bersertifikat.

“Apa apaan tanah kami main pagar aja, dan kami disomasi pula untuk mengosongkan lahan dalam tenggang waktu tiga hari, kami akan terus melakukan perlawanan,” ujar Mahyudin Kadus kepada Jurnal Depok, kemarin.

Pernyataan senada disampaikan oleh Yacob Tulam Saragih yang juga memiliki lahan dilokasi tersebut.

Yacob justru mengaku bingung dengan aksi pemagaran lahan milik warga dan somasi yang dilayangkan oleh PT Mega Limo Estate.

“Sebenarnya tidak layak bagi kami untuk menanggapi somasi yang dilayangkan oleh PT Mega Limo Estate yang mengklaim lahan seluas 20 hektar di Blok Kramat karena sebelumnya di objek yang sama telah ada putusan hukum inkrah yang pada saat itu menolak gugatan PT Megapolitan Development lantaran pihak PT Megapolitan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut tapi sekarang kok malah muncul PT Mega Limo Estate yang notabene merupakan nama lain dari PT Megapolitan,” tegas Yacob Gulam Saragih.

Sama seperti pernyataan Mahyudin Kadus, Yacob juga memastikan bahwa warga yang menduduki dan menguasai lahan memiliki bukti peralihan atas lahan sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sebagian lahan telah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

“Semua warga yang menduduki lahan disini memiliki bukti peralihan atas lahan, malah sebagian pemilik lahan sudah mensertifikatkan lahannya sekarang kami mau tanya PT MLE punya bukti kepemilikan apa atas lahan yang kami duduki sehingga berani berani nya melakukan pemagaran secara sepihak dan mensomasi warga untuk membongkar dan mengosongkan bangunan yang ada diatas lahan, ini lebih kejam dan sadis dari penjajah Belanda,” ungkap Yacob Tulam Saragih.

Yacob menambahkan, semua pemilik lahan sudah sepakat untuk melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan atas aksi sepihak yang dilakukan oleh PT MLE terhadap warga.

“Kami tidak akan pernah diam, dan akan terus melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak kami,” tutup Yacob. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here