UPN “Veteran” Jakarta Beri Pencerahan Hukum Dampak Negatif Judi Online & Pinjol

48
Jajaran praktisi pendidikan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, foto bersama usai sosialisasi.

Limo | junaldepok.id
Jajaran praktisi pendidikan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Selasa (09/07/24) menyelenggarakan kegiatan pencerahan hukum bagi masyarakat terdampak pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online yang kini semakin marak terjadi dan menimbulkan banyak kerugian serta masalah dikalangan masyarakat.

Mulyadi, salah satu dosen pembimbing kegiatan pencerahan hukum bagi masyarakat terhadap dampak negatif Pinjol Ilegal dan Judi Online yang diselenggarakan di aula Kantor Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo dalam pemaparan materinya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai propaganda yang menawarkan kemudahan bagi warga yang ingin meminjam uang melalui aplikasi Pinjol begitu juga dengan Judi Online yang menurutnya jelas jelas merupakan kegiatan ilegal melanggar hukum baik hukum negara maupun hukum agama.

“Sudah banyak kasus yang terjadi dan menimpa masyarakat akibat terjerat masalah pinjaman online dan judi online, itu yang mendasari kami mengangkat tema pencerahan hukum bagi warga terdampak Pinjol Ilegal dan Judi Online dalam realisasi program pengabdian masyarakat dengan harapan kegiatan pencerahan hukum ini dapat meminimalisir korban Pinjol Ilegal dan Judi Online dikalangan masyarakat khususnya warga Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo,” ujar Mulyadi kepada Jurnal Depok, usai menyampaikan materi pencerahan hukum dihadapan puluhan stakeholder Kelurahan Meruyung.

Dikatakannya, untuk lebih efektifnya pelaksanaan pencerahan hukum bagi warga terdampak pinjol ilegal dan judi online, pihaknya memporsikan lebih luas waktu pada sesi tanya jawab dengan para peserta kegiatan pencerahan hukum yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

“Ya, kami lebih memprioritaskan sesi tanya jawab karena untuk materi pembahasan bisa dibaca pada lembaran materi kegiatan yang sudah dibagikan kepada semua peserta dan kami melihat banyak peserta yang ingin tahu lebih dalam cara mengantisipasi dan menanggulangi dampak negatif Pinjol ilegal dan judi online yang kini sudah sangat meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Selain diikuti oleh puluhan stakeholder, kegiatan pencerahan hukum bagi masyarakat terdampak pinjaman online ilegal dan judi online juga dihadiri oleh Rina Kamalia selaku Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan (Kemas – Pel) Kantor Kelurahan Meruyung dan Maya Suhartini selaku Kasie Ekbang Kantor Kelurahan Meruyung serta Supian Derry selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.

Dalam sambutannya, Ketua LPM Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry menyambut baik penyelenggaraan kegiatan pencerahan hukum bagi masyarakat terdampak pinjaman online ilegal dan judi online, pasalnya kata dia tak bisa dipungkiri bahwa sekarang ini sudah banyak masyarakat mengalami berbagai masalah akibat terjerat pinjol ilegal dan judi online untuk itu kami mengapresiasi inisiatif jajaran Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan pencerahan hukum kepada warga terdampak pinjaman online ilegal dan judi online, semoga saja kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal dan judi online,” harap Supian. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here