



Sukmajaya | jurnaldepok.id
Sekitar 11 orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat hendak membuang sampah di wilayah Kecamatan Sukmajaya.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Dadan Ardan Kurniawan kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait banyaknya pelaku pembuang sampah liar di wilayah tersebut.
“Dari itu, Tim Gempur DLHK Kota Depok melakukan operasi pembuangan sampah liar. Tindakan tersebut sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 13 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah,” ujar Ardan, kemarin.


Ia menambahkan, dalam OTT tersebut pihaknye bekerjasama dengan Satpol PP Kota Depok dan Tim Gerakan Pemburu atau Gempur Sampah Liar di sekitar Kecamatan Sukmajaya. Dari operasi OTT sampah liar, petugas menjaring 11 warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
“Kami giat OTT sampah liar dua hari yakni Jumat dan Sabtu malam. Mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB kami berhasil menjaring 11 orang warga buang sampah sembarang di jalan,” katanya.
Ardan mengatakan, sebanyak 11 orang warga yang terjaring OTT sampah liar, petugas langsung memberikan imbauan kepada para pembuang sampah sembarangan di jalan.
Ardan menegaskan, bagi warga Depok yang membuang sampah sembarangan di jalan siap-siap untuk dikenakan sanksi berupa denda.
“Untuk saat ini kami memberikan imbauan dan sosialisasi agar tidak membuang sampah sembarangan,” paparnya.
Kedepannya, pihaknya akan lebih mematangkan lagi dengan tipiring dan lebih masif serta sanksi berupa denda yang cukup besar.
“Pelaku yang tertangkap tangan dilakukan pendataan yang nanti akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan,” jelasnya.
Dikatakannya, DLHK Kota Depok akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok terkait tindak pidana ringan.
“Kami sifatnya kolaborasi ya, jadi koordinasi antara DLHK sebagai penanganan persampahan dan Satpol PP sebagai penegak Perda,” pungkasnya. n Aji Hendro
