Tuh Kan…Bawaslu Depok Tak Temukan Jejak Pelanggaran SS, Deolipa: Tuduhannya Ngaur

25
Sulastio

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok telah memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil laporan.

“Dari proses pemeriksaan tersebut Bawaslu Depok tidak menemukan jejak dugaan politik praktis yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Supian Suri,” ujarnya saat pelantikan Panwascam di Kawasan Margonda.

Sulastio menyebtukan, laporan dugaan itu merujuk dari aktivitas Sekda saat menyambangi kantor salah satu partai untuk menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wali kota (Bacawalkot) beberapa waktu lalu

“Kami sudah tanya pihak parpol tersebut, jadi kami penelusuran untuk membuktikan politik praktis itu ada atau tidak. Tapi ternyata dokumen yang diserahkan hanya berupa formulir dan CV, tidak ada sama sekali dokumen partai yang ditandatangani,” katanya.

Ia juga menegaskan, perkara ini menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena isi laporan mengacu kepada status Supian Suri sebagai ASN.

“Kalau dari substansi itu sebenarnya tidak masuk, tapi kan ternyata ada laporan lain yang masuk ke KASN, nah mungkin mereka ada yang berbeda lagi,” paparnya.

Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) melaporkan Supian Suri ke KASN atas tudingan melakukan pelanggaran etika dan disiplin PNS.

Menanggapi laporan itu, Supian mengaku siap bertanggung jawab terkait laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade).

“Ya kami sudah tahu infonya, intinya kami siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Bahkan dengan santai, dirinya tidak mempersalahkan ada pihak-pihak yang melaporkannya ke KASN.

“Ya enggak apa -apa, setiap orang berhak melihat sudut pandangnya sendiri, dan kami akan siap bertanggung jawabkannya,” katanya.

Dia mengatakan, dirinya sudah mengajukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan menunggu Surat Keputusan (SK) nya.

Dikatakannya, CLTN ini sebagai salah satu tahapan proses sebelum dirinya resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pengunduran diri akan diajukan jika sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada,” tukasnya.

Sementara itu praktisi hukum Deolipa Yumara turut menegaskan banyak kejanggalan yang ditemukan terhadap laporan yang membawa nama Supian Suri.

“Jadi ini lebih kepada persoalan kepegawaian yang lebih kepada etika, pelanggarannya pun enggak tampak. Karena ketika ASN mencalonkan diri otomatis ada hal-hal yang akan berubah,” ungkapnya.

Deolipa memandang, tuduhan SS tidak netral sebagai ASN adalah tuduhan ngawur. Pasalnya, seorang ASN dipandang tidak netral jika mendukung salah satu kandidat dalam kontestasi politik.

“Dibilang tidak netral? Dia tidak netral sama siapa. Wong dia sendiri calon,” terangnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here