Lurah Meruyung Ultimatum Pemilik Pabrik Tahu untuk Urus Izin

47
Aparatur Kelurahan Meruyung saat melakukan sidak ke pabrik tahu.

Limo | jurnaldepok.id
Lurah Meruyung, Kecamatan Limo, Asep Suherman meminta kepada pemilik pabrik tahu yang membuka usaha di wilayah RT 01 / 02, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo untuk segera mengurus perijinan dan mengehentikan sementara produksi sebelum mengantongi kelengkapan izin yang diperlukan.

Demikian diungkapkan Asep Suherman saat dimintai tanggapannya terkait polemik keberadaan pabrik tahu diwilayahnya.

“Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan untuk rekomendasi perijinan dari owner pabrik Tahu di wilayah RW 02, untuk kenyamanan semua pihak kami meminta kepada pemilik pabrik Tahu untuk menghentikan sementara produksi sambil mengurus perijinan,” ujar Asep kepada Jurnal Depok, Jum’at (24/05/24).

Dikatakannya pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi perijinan jika sudah ada izin lingkungan dari warga sekitar tempat usaha yang ditanda tangani oleh warga dan pengurus lingkungan setempat.

“Sesuai mekanisme, sebelumnya kami akan melihat apakah warga sekitar telah menyetujui keberadaan pabrik Tahu itu dan wujud persetujuan itu dituangkan dalam surat izin lingkungan yang ditanda tangani warga dan pengurus lingkungan, setelah itu baru kami ajukan mengeluarkan rekomendasi untuk kepengurusan perijinan ditingkat selanjutnya,” bener Asep Suherman.

Sementara Heri Ketua RT 04/02, Kelurahan Meruyung mengatakan akan segera membuatkan surat izin lingkungan untuk penarik Tahu diwilayahnya sebagai persyaratan membuat surat keterangan usaha (SKU) atas kegiatan produksi Tahu tersebut.

“Ya, dalam waktu dekat kami akan membuatkan surat izin lingkungan sebagai syarat untuk membuat izin lainnya,” tegas Heri.

Terpisah, Very pemilik pabrik Tahu mengatakan akan kooperatif dan mengikuti mekanisme dan prosedur pembuatan perijinan terkait keberadaan usaha miliknya.

“Kami akan mengikuti segala ketentuan dan aturan yang ada termasuk untuk pembuatan izin,” ungkap Very.

Disisi lain Very membantah jika selama ini aktivitas pembuatan Tahu menimbulkan bau tak sedap dilingkungan pasalnya kata dia limbah produksi Tahu langsung dimasukkan kedalam Septic Tank yang sudah disiapkan khusus untuk menampung limbah produksi.

“Kalau terkait perijinan kami akui memang kami baru akan mengurus izin tapi kami membantah jika ada yang bilang kegiatan kami menimbulkan bau tak sedap sebab semua limbah langsung kami masukkan ke Septic Tank dan tidak ada warga yang komplain,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kasie Ekbang Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Maya Suhartini tetap mengarahkan kepada pemilik pabrik Tahu untuk segera mengurus perijinan jika ingin melanjutkan aktivitas produksi.

“Kami sudah meninjau aktivitas pembuatan Tahu ditempat itu dan setah kami cek ternyata memang belum ada izinnya, oleh sebab itu kami sampaikan kepada owner pabrik Tahu itu untuk secepatnya mengurus perijinan,” pungkas Maya. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here