Dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu, SS Woles

22
Supian Suri

Margonda | jurnaldepok.id
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri siap bertanggung jawab terkait laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade).

“Ya kami sudah tahu infonya, intinya kami siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Bahkan dengan santai, dirinya tidak mempersalahkan ada pihak-pihak yang melaporkannya ke KASN.

“Ya enggak apa -apa, setiap orang berhak melihat sudut pandangnya sendiri, dan kami akan siap bertanggung jawabkannya,” katanya.

Dia mengatakan, dirinya sudah mengajukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan menunggu Surat Keputusan (SK) nya.

Dikatakannya, CLTN ini sebagai salah satu tahapan proses sebelum dirinya resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pengunduran diri akan diajukan jika sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada,” ungkapnya.

Sementara itu praktisi hukum Deolipa Yumara turut menegaskan banyak kejanggalan yang ditemukan terhadap laporan yang membawa nama Supian Suri.

“Jadi ini lebih kepada persoalan kepegawaian yang lebih kepada etika, pelanggarannya pun enggak tampak. Karena ketika ASN mencalonkan diri otomatis ada hal-hal yang akan berubah,” ungkapnya.

Deolipa memandang, tuduhan SS tidak netral sebagai ASN adalah tuduhan ngawur. Pasalnya, seorang ASN dipandang tidak netral jika mendukung salah satu kandidat dalam kontestasi politik.

“Dibilang tidak netral? Dia tidak netral sama siapa. Wong dia sendiri calon,” terangnya.

Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) melaporkan Supian Suri ke KASN atas tudingan melakukan pelanggaran etika dan disiplin PNS. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here