LPM Ultimatum PT AICHI Training Center, Pengurukan Lahan Harus Sesuai Kesepakatan

85
Aktivitas pengurukan lahan milik PT AICHI Training Center di eks Villa Shekinah.

Limo | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pengurukan lahan di lokasi milik PT AICHI Training Center Villa Shekinah di perbatasan wilayah Kelurahan Meruyung dan Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo agar mematuhi kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh pengelola kegiatan dan warga sekitar lokasi kegiatan.

Dikatakan Derry, dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Ketua LPM Meruyung, Ketua LPM Grogol, Pengurus lingkungan dan perwakilan pengelola kegiatan disebutkan pihak pengelola kegiatan bertanggung jawab terhadap semua dampak dari aktivitas pengurukan yang berkaitan dengan fasilitas umum.

“Jika ada tanah yang tercecer dan mengotori bidang jalan, itu manjadi tanggung jawab pengelola kegiatan untuk membersihkannya, begitu juga jika ada fasilitas umum yang rusak akibat terdampak dari aktivitas pengurukan maka pihak pengelola kegiatan dan atau pemilik tempat kegiatan harus bertanggung jawab memperbaiki fasilitas yang rusak itu,” tukas Derry.

Tak hanya itu, dalam surat pernyataan pengelola atau pelaksana kegiatan pengurukan juga harus memperhatikan kenyamanan warga sekitar dan pengguna jalan dan tidak diperkenankan melakukan pengangkutan tanah secara konvoi atau beriringan menuju atau keluar dari lokasi pengurukan dan aktivitas pengurukan dihentikan pada saat kondisi hujan.

“Kami minta tidak ada poin yang dilanggar dalam kesepakatan karena kegiatan pengurukan ini sudah dipantau oleh warga, jangan sampai nanti warga komplain karena pihak pengelola atau pelaksana kegiatan melanggar kesepakatan,” pintanya.

Harapan senada disampaikan oleh Ketua LPM Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Ramdani.

“Para pihak sudah menanda tangani surat perjanjian yang harus dipatuhi, jika pihak pengelola atau pelaksana proyek melanggar maka akan ada sanksi nya mungkin penghentian secara permanen segala aktivitas berkaitan dengan pengurukan lahan di lokasi milik PT AICHI Traning Center Villa Shekinah,” tegas Ramdani. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here