Khutbah Jumat: Etika Seorang Hakim

33
KH Syamsul Yakin

Oleh: KH Syamsul Yakin
Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok

Dalam khazanah klasik Islam, misalnya kitab Bustanul Arifin karya Imam Abu al-Laits (wafat 983 Masehi) ditoreh sejumput etika yang harus dimiliki seorang hakim secara melekat pada dirinya. Misalnya, seorang hakim semestinya bersikap netral terhadap dua pihak yang sedang berselisih.

Argumen ini didukung oleh sabda Nabi yang dikutip Imam Abu al-Laits tanpa menyebut muhadits dan perawinya. “Apabila seorang di antara kamu diuji untuk memutuskan hukum, maka dia semestinya bersikap netral di antara dua orang yang bersengketa, baik dalam konteks tempat duduk, gerak tubuh, dan pandangan mata”.

Dalam proses mengadili, seorang hakim semestinya tidak meninggikan suara kepada salah satu pihak yang bersengketa. Sebab dikhawatirkan berpengaruh pada amar putusan. Seorang hakim juga harus berhati kosong saat memutus perkara. Artinya, konflik kepentingan dan keberpihakan karena ada hubungan klan, keluarga atau aspek primordial lainnya harus dihindari.

Sampai di sini aspek spiritual dan intelektual serorang hakim menjadi prasyarat fundamental agar amar putusannya diterima dan bersifat mengikat bagi semua pihak yang berselisih. Namun Imam Abu Laits menuliskan aspek etika lain yang berdimensi fisik-jasmaniah. Misalnya, semestinya seorang hakim memutus perkara dalam keadaan kenyang.

Nabi mempertegas soal ini, seperti dikutip Imam Abu al-Laits, “Seorang hakim hendaklah tidak memutus hukum kecuali dalam keadaan berperut kenyang dan merasa nyaman”. Faktanya, memang saat lapar otak melepas hormon stres atau adrenalin kortisol. Seorang hakim yang sedamg lapar akan sulit untuk mengontrol emosinya. Menariknya, hal ini dipersyaratkan ulama sebelum para psikolog mendedahnya.

Di samping itu, tulis Imam Abu Laits yang mempengaruhi amar keputusan hakim adalah manakala sebuah sengketa diputuskan dalam keadaan marah. Soal ini Nabi bersabda, “Seorang hakim semestinya tidak memutus perkara di antara dua pihak yang berseteru dalam keadaan marah. Sebab secara psikologis, marah adalah respon emosional yang memungkinkan seorang hakim jadi tidak adil dalam memutus perkara. Marah juga dianggap sebagai stimulus terjadinya pelanggaran etika pribadi seorang hakim.

Secara teologis, Hasan Basri (wafat 728 Masehi di Basrah, Irak) menyebut tiga etika hakim, seperti dikutip Iman Abu al-Laits Pertama, semestinya seorang hakim tidak memperturuti hawa nafsu. Dalilnya, “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena itu akan menyesatkan kamu dari jalan Allah” (QS. Shad/38: 26).

Kedua, seorang hakim semestinya tidak takut kepada manusia. Dalilnya, “Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku” (QS. al-Maidah/5: 44). Ketiga, seorang hakim seharusnya tidak menjual ayat-ayat dengan harga yang murah. Dalilnya, ” Janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah” (QS. al-Maidah/5: 44).

inilah etika seorang hakim yang diurai Imam Abu al-Laits dalam perspektif spiritual, intelektual, psikologis, dan teologis.*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here